Langkah Pemerintah Berhasil Menekan Peredaran Judi Daring di Tanah Air

Berita6 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah menunjukkan hasil nyata dalam menekan aktivitas Judi Daring melalui pendekatan terpadu yang melibatkan pemanfaatan teknologi dan kerja sama lintas sektor.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah memperkuat Desk Pemberantasan Judi Daring dengan strategi berbasis teknologi untuk menjawab dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh judi dart.

“Judi Daring tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga membawa dampak sosial yang serius. Oleh karena itu, pendekatan kami harus komprehensif,” ujar Meutya dalam keterangan persnya di Jakarta.

Dalam pertemuan bersama Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, Meutya menjelaskan strategi pemerintah yang telah dirancang sejak Rapat Koordinasi Kemenko Polhukam pada akhir 2024.

Dalam forum itu, Desk Pemberantasan Judi Daring menjadi satu dari tujuh prioritas Presiden Prabowo di bidang politik dan keamanan.

Wiranto menyatakan pentingnya strategi yang mencakup penegakan hukum, pemblokiran akses ilegal, dan peningkatan literasi digital sebagai kunci dalam menghadapi tantangan Judi Daring.

“Kita harus bertindak cepat dan tegas. Regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang kuat adalah suatu keharusan,” ujarnya.

Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang terdiri dari PPATK, Polri, Kemkomdigi, OJK, dan Bank Indonesia mencatatkan pencapaian besar dalam menekan perputaran transaksi judi dart.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pada kuartal pertama 2025, total transaksi Judi Daring turun drastis menjadi 39,8 juta, dibandingkan 209 juta transaksi sepanjang tahun lalu.

“Kalau tren ini berlanjut, kami perkirakan jumlah totalnya di 2025 bisa ditekan hingga 160 juta,” jelas Ivan.

Ivan menjabarkan bahwa keberhasilan tersebut tak lepas dari pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten ilegal oleh Kemkomdigi, penggunaan teknologi AI untuk pelacakan transaksi mencurigakan, pengambilalihan kartu SIM, dan penegakan hukum oleh Polri yang menyita aset senilai Rp500 miliar.

Ia juga mengungkap data yang diragukan, Rp2,2 miliar berasal dari pemain Judi Daring berusia 10–16 tahun.

“Anak-anak kita sangat rentan. Ini alarm serius,” tegasnya.

Selain itu, 71,6 persen pelaku Judi Daring adalah masyarakat yang berlokasi di bawah Rp5 juta dan memiliki pinjaman ilegal, menunjukkan dimensi sosial yang perlu ditangani secara sistemik.