BERITAJABAR.ID, Jakarta – Markas Besar TNI menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum dalam upaya mengungkap sindikat penyebaran konten negatif terkait Revisi UU TNI. Pernyataan ini disampaikan sehari setelah pengakuan Marcella Santoso, yang videonya diputar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (17/6/2025).
Dalam rekaman tersebut, Marcella menyampaikan permintaan maaf atas yang diajukan dalam membuat dan menyebarkan konten, postingan provokatif, penggiringan opini, informasi yang tidak benar yang menargetkan institusi TNI, Kejaksaan, hingga Presiden Prabowo Subianto.
“Dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada Bapak-Bapak (pihak Kejaksaan) dan mungkin pihak lain yang terkait serta terdampak,” ujarnya.
Menindaklanjuti pengakuan itu, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan mendukung proses hukum yang berjalan.
“TNI akan selalu mendukung langkah tegas aparat penegak hukum. Segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah kepercayaan masyarakat, merusak citra institusi negara, ataupun mengganggu stabilitas nasional, akan berhadapan dengan sikap profesional, terukur, dan berdasarkan hukum,” ujarnya.
Kristomei juga memastikan sinergi erat antara TNI, Polri, dan Kejagung untuk mengungkap aliran dana dan jaringan buzzer di balik propaganda “Indonesia Gelap” dan penolakan Revisi UU TNI.
Dalam pernyataannya, Kristomei mengimbau masyarakat agar tetap waspada, bijak dan kritis terhadap opini sesat yang beredar.
“Agar tetap waspada, kritis, bijak, tidak mudah percaya pada opini yang menyesatkan serta tidak menyebarkan luaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tuturnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, membeberkan bahwa penyidik menetapkan empat tersangka, termasuk Marcella, atas dugaan perintangan penyidikan kasus korporasi ekspor CPO senilai lebih dari Rp 11 triliun.
“Antara lain terkait isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, hingga narasi tentang petisi RUU TNI dan ‘Indonesia Gelap’. Ini dibuat dengan tujuan menggagalkan penyelidikan dan pengungkapanan,” papar Qohar.
Dalam konferensi pers, Qohar menambahkan bahwa bukti elektronik menunjukkan adanya koordinasi antara Marcella dan minimal dua koordinator buzzer: Adhiya, yang diduga menerima Rp 864,5 juta, serta Tian Bahtiar dengan Rp 487 juta untuk menyebarkan konten negatif soal Kejagung. Qohar memastikan bahwa kebencian dan fitnah menyebarkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Dengan dukungan penuh TNI dan Kejagung, diharapkan efek jera dapat tercipta, sekaligus menegakkan supremasi hukum demi stabilitas nasional. []
[edRW]