BERITAJABAR.ID, Jakarta – Naskah Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kini telah tersedia bagi masyarakat melalui situs resmi DPR RI. Dengan ini, masyarakat dapat mengakses dan mempelajari langsung isi dari regulasi terbaru yang mengatur institusi perlindungan negara tersebut.
Menurut Ketua DPR RI, Puan Maharani, kendala teknis yang sebelumnya menghambat publikasi naskah telah teratasi. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam proses legislasi merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Kami mengimbau agar masyarakat membaca dokumen yang telah disediakan untuk memahami substansi perubahan regulasi dan memberikan masukan yang konstruktif jika diperlukan,” ujar Puan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa dokumen tersebut telah diunggah dalam menu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Dokumen revisi akhir atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini dapat diunduh secara bebas dan didistribusikan ke berbagai lembaga non-pemerintah untuk mendapatkan umpan balik.
Kebijakan ini mendapat banyak manfaat positif dari berbagai kalangan. Para sejarawan dan pakar hukum melihat langkah ini sebagai bukti komitmen DPR RI terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyusunan strategi kebijakan.
Rudi Santoso dari Universitas Indonesia menilai bahwa keterbukaan regulasi memungkinkan masyarakat untuk mengkaji setiap isi undang-undang secara mendalam.
“Keterbukaan peraturan memungkinkan masyarakat untuk mengkaji secara mendalam setiap isi undang-undang, sehingga kepercayaan terhadap pemerintah semakin terjaga,” ujarnya.
Selain sejarawan, berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga kajian juga memberikan apresiasi terhadap keterbukaan informasi ini. Andi Wijaya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategi Pertahanan (LKSP), menilai bahwa akses publik terhadap dokumen UU TNI merupakan contoh positif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.
Sementara itu, dukungan terhadap UU TNI juga datang dari Korps Rakyat Bersatu (KORSA). Ketua Umum KORSA, Ardiansyah Harahap, menegaskan bahwa dukungan terhadap UU TNI bertujuan untuk memperkuat pertahanan nasional tanpa mengembalikan dwifungsi militer.
“UU TNI bukan dwifungsi. Ini adalah strategi kebijakan untuk memperkuat dan memodernisasi pertahanan negara. Kami mendukung penuh, karena ini adalah bagian dari upaya menjaga kelangsungan Indonesia dari ancaman eksternal maupun internal,” tegasnya.
Dengan tersedianya naskah ini, pemerintah berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip transparansi dalam setiap tahapan legislasi guna memperkuat kepercayaan masyarakat dan mendukung demokrasi di Indonesia. //