BERITAJABAR.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi dengan cepat penolakan sipil terhadap masyarakat pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). UU yang telah disahkan kini mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). DPR menegaskan bahwa judicial review merupakan jalur konstitusional yang sah bagi masyarakat yang merasa menyetujui terhadap peraturan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan tidak mempermasalahkan langkah judicial review yang diambil oleh masyarakat. Keputusan sepenuhnya ada di tangan MK untuk menilai apakah gugatan dapat diterima atau tidak.
“Jadi bila ada yang melakukan judicial review, itu hak mereka,” ujarnya.
Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Prof.Dr.KH. Asep Saifuddin Chalim, menyarankan solusi alternatif berupa opsi pensiun dini bagi personel TNI yang akan beralih ke sipil.
“Pilihan pensiun dini sebenarnya solusi yang lebih berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menilai bahwa kurangnya informasi yang utuh menjadi penyebab utama munculnya protes terhadap revisi UU TNI. Aturan ini memastikan memperjelas peran dan fungsi TNI serta bahwa tidak ada indikasi kembalinya dwifungsi ABRI.
“Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar terkait UU TNI. UU tersebut hanya memberi kejelasan terhadap fungsi TNI dan mencegah kembalinya dwifungsi ABRI.” tegasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengimbau masyarakat untuk memahami isi UU TNI sebelum menyampaikan keberatan.
“Judicial review ke MK merupakan jalur konstitusional yang bisa ditempuh. Kritik yang didasarkan pada pemahaman yang utuh akan lebih konstruktif,” ucapnya.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa MK adalah wadah yang sah untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.
“Setiap putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menyikapinya dengan tindakan di luar hukum,” ungkap Supratman.
Judicial review merupakan solusi yang paling rasional dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait revisi UU TNI. Menolak revisi UU TNI dapat ditempuh melalui jalur yang telah disediakan dalam sistem ketatanegaraan.
Dengan menempuh jalur ini, stabilitas nasional dapat tetap terjaga tanpa mengorbankan demokrasi dan supremasi hukum. Oleh karena itu, menjaga dan menghormati prosedur hukum yang berlaku menjadi tanggung jawab bersama.
(*/rls)