Waspada Hoaks dan Provokasi, Masyarakat Harus Paham Informasi Utuh UU TNI

Berita34 Views

BERITAJABAR.ID, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani mengimbau masyarakat untuk membaca secara utuh dokumen final UU TNI sebelum menyampaikan protes atau penolakan.

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut telah tersedia di situs web DPR dan dapat diakses oleh publik.

“Tolong kita sama-sama menahan diri. Tolong baca, kan sudah ada di website DPR, sudah bisa dibaca di publik,” ujar Puan.

Ia juga menegaskan bahwa dokumen tersebut telah dilengkapi dengan penomoran dan masyarakat yang telah membaca memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya.

“Namun kalau belum baca, tolong dibaca dulu,” tambahnya.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai berbagai aksi propaganda yang menolak UU TNI muncul akibat ketidaktahuan terhadap substansi perubahan dalam revisi tersebut.

Ia menyoroti adanya tafsir pribadi yang tidak sesuai dengan isi regulasi.

“Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya bagaimana, draf akhirnya belum diterima,” kata Dave.

Ia menegaskan bahwa UU TNI tidak memperluas kewenangan TNI dalam ranah sipil, namun justru membatasi jabatan yang dapat diisi oleh personel aktif.

Ia juga memastikan bahwa rancangan UU TNI telah tersedia di situs web DPR dan masyarakat dapat memeriksanya secara langsung.

“Kalau menganggap TNI atas ranah sipil, ranah penegakan hukum, ke kepolisian, pasti tidak ada,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan bahwa memahami substansi pasal-pasal dalam UU TNI sebelum menolak merupakan langkah yang bijak.

Ia berharap seluruh pihak yang menolak dapat membaca dokumen revisi secara utuh sebelum menyampaikan pendapatnya.

“Saya berharap sekali semua teman-teman aktivis, semua teman-teman yang menolak membacalah substansi pasal-pasalnya itu secara utuh, baru kemudian memberikan pandanganmu yang tepat supaya adil,” tutupnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum palsu terkait UU TNI.

Memahami isi dokumen secara keseluruhan sebelum menyimpulkan suatu regulasi menjadi langkah penting dalam menjaga objektivitas dan perdamaian dalam menyampaikan aspirasi. (*)