UU TNI Telah Dibahas Dengan Masyarakat Pastikan Tetap Demokratis

Berita37 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. Keputusan ini menandai perubahan pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mencakup sejumlah krusial, seperti kedudukan TNI, sipil untuk anggota TNI aktif, semacam operasi militer selain perang, serta penambahan anggota TNI.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa revisi UU TNI ini tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan. Puan menekankan bahwa perubahan dalam undang-undang ini tidak akan melupakan peran masyarakat sipil dalam sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia.

“Kami di DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa revisi UU TNI ini mengedepankan supremasi sipil, menghormati hak-hak demokrasi, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Puan.

Puan juga menegaskan bahwa revisi ini tidak bertujuan untuk mengembalikan dominasi TNI dalam kehidupan bernegara, sebagaimana terjadi pada era Orde Baru ketika TNI memiliki fungsi ganda dalam pemerintahan dan politik.

Senada dengan Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa kepentingan sipil dalam pemerintahan tetap menjadi prioritas utama. Ia menepis kekhawatiran masyarakat yang menilai bahwa revisi ini berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI. Menurutnya, semua pembahasan yang dilakukan dalam revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keseimbangan antara supremasi sipil dan peran TNI dalam menjaga keamanan negara.

“Dalam revisi Undang-Undang TNI ini, tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Dari beberapa pasal yang telah dibahas dan disepakati, tidak terdapat peran atau fungsi ganda TNI dalam pemerintahan. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hal ini,” tegas Dasco.

Menyanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR dan pemerintah tetap berkomitmen terhadap supremasi sipil dan profesionalisme TNI.

Lebih lanjut Saan menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI ini dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk konsultasi dengan akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pembahasan tidak dilakukan dengan terburu-buru, melainkan sudah dikemukakan sejak lama dan melewati berbagai tahapan.

“Banyak undang-undang yang dibahas secara maraton, tidak hanya ini saja. Prosesnya panjang, partisipasi publik tetap dibuka, dan kami berdiskusi dengan banyak pihak, termasuk pelajar dan masyarakat sipil. Jadi, tidak ada yang namanya terburu-buru,” ungkapnya.

Dengan pengesahan revisi UU TNI ini, DPR RI berharap dapat menciptakan keseimbangan yang baik antara peran TNI dalam menjaga keamanan negara dan supremasi sipil dalam pemerintahan. Semua perubahan yang dilakukan bertujuan untuk memperkuat demokrasi serta memastikan TNI tetap profesional dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Amanat Konstitusi.

(*)