- Proses Pemilu Berjalan Transparan, Publik Dukung Penetapan Hasil Pemilu
- BIN Bangun AMN Manado sebagai Wadah Pembinaan Pemuda, Masyarakat Sulawesi Utara Berikan Apresiasi
- Berdasarkan Fakta Sejarah, Papua Sah Jadi Bagian dari NKRI
- Pasca Putusan MK, Masyarakat Dukung Penetapan Hasil Pemilu 2024
- Pembangunan Papua Jadi Stimulus Tingkatkan Kualitas Pemuda Papua
- Mengapresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Lindungi Ratusan Warga Sigi dari Kejaran OPM
- KINERJA APBN 2024 TETAP TINGGI DITENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL
- BIN Gandeng Akademisi dan Universitas dalam Program AMANAH Demi Tingkatkan Inovasi Pemuda
- Indonesia Tetap Kondusif Pasca Penetapan Hasil Pemilu dan Putusan Sidang MK
- Stafsus BPIP Sebut AMN Manado Tempat Kaderisasi Pemimpin Masa Depan Bangsa
Ketika masyarakat dicekam ketakutan dan kecemasan karena wabah virus corona (Covid-19), segelintir orang justru menambah kisruh suasana dengan menyebarkan informasi bohong (hoaks) tentang Covid-19. Cara-cara busuk yang dilakukan sebagian netizen (warganet) tsb. merupakan perbuatan yang melawan hukum, dalam hal ini UU ITE.
Mabes Polri sendiri membuka data bahwa dalam dua bulan terakhir sudah ada 30 hoaks corona, yaitu 22 kasus ditambah 8 kasus terbaru. Polisi sudah menetapkan delapan tersangka, dua diantaranya ditahan yaitu di Polres Jakarta Timur dan Polres Ketapang, Kalbar.
Penyebar hoaks bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara seperti disebutkan di Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE): "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar."
Tindak pidana yang dilakukan melalui Media sosial bisa terjadi karena warganet tidak mempunyai filosofi jurnalisme yaitu self censorship yang dilandasi Kode Etik Jurnalistik. Mereka bekerja seperti wartawan tapi tidak dipandu dengan kode etik. Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana harus mempertimbangkan sendiri apakah berita yang ditulisnya patut untuk diterbitkan atau disiarkan. Selain itu wartawan pun dilarang menulis berita yang memutarbalikkan fakta, fitnah, cabul, serta sensasional.
Warganet hanya dengan satu jari sudah bisa menyebarkan informasi dalam berbagai bentuk bahkan disertai gambar. Sedangkan wartawan jika ingin menerbitkan berita di media cetak, media elektronik, dan media sosial harus melewati minimal melalui alur ini: self censorship – asisten redaktur – redaktur penanggung jawab rubrik/halaman.
Penyebaran hoaks melalui media massa, media online, dan media sosial terkait wabah Covid-19 adalah langkah yang melawan hukum, norma, moral, dan agama. Oleh sebab itu, warganet perlu panduan sehingga mempunyai pegangan dalam menyebarluaskan informasi.
Para penyebar hoaks bisa hanyut dalam kebebasan (semu) sehingga tidak berpikir panjang ketika menyebarkan informasi yang ternyata melawan hukum sesuai dengan UU ITE. Maka akibatnya mereka harus berhadapan dengan imbalan hotel prodeo bertahun-tahun di balik jeruji besi. Mari stop produksi dan sebar Hoaks seputar Pandemi Covid-19, bersama sebar konten Optimisme dan persatuan demi Indonesia yang kuat.
Oleh: Anwar Ibrahim (Ketua Forum Pegiat Media Sosial Independen Regional Lampung)
TAGS: | virus-corona nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 891 Kali