Semua Pihak Harus Terima Keputusan MK Dengan Lapang Dada

Berita21 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya semua pihak menghormati dan menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan hasil Pilkada 2024.

“Kita harus patuh karena memang putusan MK bersifat _final dan mengikat._Putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap sehingga wajib dilaksanakan oleh semua pihak,” ujarnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa para calon kepala daerah yang mengajukan penyelesaian hasil Pilkada ke MK harus melengkapi permohonan mereka dengan dalil, argumentasi, dan data pendukung yang memadai. Penyelenggara Pemilu juga akan dimintai keterangan.
“Dalam hal ini kan Bawaslu akan dimintai juga keterangan dan juga Gakkumdu juga akan dimintai keterangan karena di dalam Gakkumdu itu ada kejaksaan, ada kepolisian untuk juga memberikan laporan terhadap apa yang sebenarnya terjadi di daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa pemerintah siap memberikan keterangan apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat pemerintah, termasuk kepolisian.
“Kita akan mendengar apa yang disampaikan pada konferensi,” katanya.
Dia juga menyetujui komitmen pemerintah untuk mengikuti proses persidangan di MK dan menerima apapun putusannya.
“Kalau Mahkamah mengatakan diadakan pilkada ulang di beberapa tempat atau beberapa TPS, ya kita menerima keputusan itu dan sekaligus juga melakukan koreksi,” jelasnya.
Sementara itu, Hakim MK, Saldi Isra menyatakan bahwa gugatan hasil Pilkada akan diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang disajikan dalam konferensi.
“Sidang ini sebetulnya pertarungan bukti, bukan pertarungan opini, bukan pertarungan asumsi. Jadi semuanya akan didasarkan pada bukti,” tegas Saldi.
Ia mengimbau semua pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait lainnya, untuk menyajikan bukti-bukti yang berkualitas.
“Jadi semua pihak menyajikan bukti dalam konferensi ini, bukti ini akan kami nilai,” ujarnya.
Saldi juga menekankan bahwa majelis hakim konstitusi akan memutus perkara secara objektif sesuai bukti yang tersaji.
“Semakin banyak bukti akan semakin mudah bagi kami untuk memutus kasus ini,” tutupnya.
Keputusan MK yang bersifat final dan mengikat diharapkan dapat diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, demi menjaga kondusivitas dan kelancaran proses demokrasi di Indonesia.
**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *