BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi mengambil langkah strategis pemangkasan aturan-aturan yang dianggap menghambat kelancaran ekspor-impor, terutama dalam hubungan dagang dengan Amerika Serikat (AS). Langkah ini menjadi bagian dari strategi diplomasi ekonomi Indonesia untuk melobi AS agar mencabut tarif bea masuk 32% terhadap sejumlah produk RI.
“Tadi sudah dijelaskan Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), akan membentuk tim Satgas Deregulasi,” ungkap Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Menteri Perdagangan Budi Santoso berharap pembentukan satgas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons tantangan global, sekaligus menjawab tuntutan pasar internasional.
Satgas Deregulasi dibentuk sebagai bentuk sinergi antar kementerian dan lembaga terkait, dengan mandat utama melakukan evaluasi serta pemenuhan regulasi yang menjadi kendala dalam proses logistik.
Satgas ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi tantangan global, sekaligus menjawab tuntutan pasar internasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah membentuk satuan tugas deregulasi ini sesuai instruksi Presiden Prabowo. Melalui satgas ini, pemerintah berharap bisa menerbitkan paket-paket kebijakan dalam waktu singkat.
“Deregulasi itu semua yang kemarin diarahkan kepada Bapak Presiden, baik itu terkait ekspor, impor, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang terkait dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ucap Airlangga.
Pemerintah Indonesia berencana mengompensasi delta ekspor impor dengan Amerika Serikat yang besarnya mencapai US$ 18 miliar. Dia pun menyebut produk pertanian sebagai komoditas yang banyak diimpor dari AS, seperti kedelai, gandum, dan kapas. Salah satu deregulasi yang menjadi perintah Presiden Prabowo Subianto adalah terkait penghapusan kuota impor.
Secara makro, berbagai kebijakan ini mulai menunjukkan dampak positif terhadap kinerja perdagangan Indonesia. Efisiensi prosedur, kemudahan akses layanan, dan pengurangan beban regulasi diharapkan menjadi landasan bagi peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Kondisi ini sekaligus memberikan sinyal positif bagi investor asing bahwa Indonesia serius menciptakan iklim perdagangan yang kondusif dan modern, mendukung visi percepatan pemulihan ekonomi dan transformasi industri nasional.
***
[edRW]