BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memverifikasi tuntutan publik, termasuk poin 17+8, dengan mempercepat agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Regulasi ini dipandang penting untuk memperkuat tata kelola negara sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang menghendaki langkah tegas terhadap praktik korupsi dan melindungi kekayaan negara.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejalan dalam mendorong RUU tersebut.
“Komitmen politiknya sudah satu. Jadi, sabar sedikit saja soal RUU Perampasan Aset,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menjelaskan, karena inisiatif RUU kini ada di DPR, pembahasannya diyakini akan lebih cepat.
Pemerintah disebut sudah siap dengan naskah yang telah rampung.
Kalau inisiasi dari DPR justru lebih mudah.Pemerintah sudah siap, kata Supratman.
Menkum juga memastikan tidak ada masalah jika RUU Perampasan Aset baru dibahas setelah penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah,” tuturnya.
Pemerintah sebelumnya menyetujui usulan DPR agar RUU Perampasan Aset dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Pemerintah menyetujui apa yang menjadi usulan inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di Kompleks Parlemen.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyebut RUU Perampasan Aset kini resmi menjadi usulan inisiatif DPR.
“Awalnya memang RUU ini ada dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 usulan pemerintah, tapi sekarang kita ambil alih untuk menjadi inisiatif DPR,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI.
Ketua Fraksi PAN, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan siap mengawali pembahasan RUU tersebut, termasuk dalam kerangka memenuhi aspirasi publik.
“Kami mengapresiasi aspirasi yang disampaikan, dan Fraksi PAN berkomitmen untuk ikut mengawal isu-isu yang penting bagi masyarakat, khususnya terkait perlindungan perempuan dan generasi muda,” ujarnya.
Fraksi PAN sebelumnya menerima aspirasi dari sejumlah organisasi perempuan dan mahasiswa yang menekankan pentingnya penegakan keadilan di ruang publik.
Dalam pertemuan itu, pembahasan RUU Perampasan Aset juga disebut sebagai salah satu langkah nyata dalam mengakomodir tuntutan 17+8. ***
[edRW]