BERITAJABARID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk penyelundupan, baik yang berkaitan dengan sumber daya alam maupun produk impor ilegal.
Ia menyatakan bahwa dalam lima tahun ke depan, Indonesia harus serius memerangi kejahatan lintas batas yang merugikan negara dan rakyat.
“Kita harus memerangi penyelundupan. Tidak ada pilihan lain,” tegas Presiden Prabowo.
Ia menambahkan bahwa seluruh komoditas kekayaan alam Indonesia harus diolah di dalam negeri.
“Karena itu, kita harus melaksanakan hilirisasi. Tidak ada tawar-menawar tentang hal ini. Semua komoditas akan kita olah di Republik Indonesia. Semuanya,” ujarnya.
Presiden juga mengingatkan para pelaku ekonomi agar mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan menjadi salah satu prioritas utama pemerintah, selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Semua harus taat hukum. Kepemimpinan saya akan membawa arah yang jelas: hukum ditegakkan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Sejalan dengan arahan tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus penyelundupan.
Di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Polres Sinjai menggagalkan upaya penyelundupan ratusan jeriken BBM jenis solar.
“Ada lima unit kendaraan yang kami amankan, tiga di antaranya mobil bak terbuka, dua lainnya minibus,” kata Kasatreskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah.
Solar diduga dibeli dari SPBU di Bulukumba dan akan dijual ke industri di Morowali, Sulawesi Tengah. “Kami masih mendalami siapa pemilik solar ini dan dari mana asal BBM-nya. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum tertentu,” jelasnya.
Sementara itu, di Bandara Soekarno-Hatta, aparat Polresta berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp9,2 miliar.
Sebanyak 171.880 ekor benih lobster jenis pasir dan mutiara diamankan dari empat boks yang rencananya dikirim ke Batam sebagai transit menuju luar negeri.
“Modusnya adalah menyamarkan benih lobster dalam kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke koper, dibungkus lagi dengan kardus dan kain,” kata Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perikanan dan UU Karantina, serta UU Cipta Kerja.
Kasus-kasus ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum terus menjalankan arahan Presiden untuk melindungi kekayaan bangsa dari praktik ilegal yang merugikan negara dan generasi mendatang.
[edRW]