Penerima Bansos Untuk Judi Daring Diancam Sanksi, Pemerintah Tak Akan Toleransi

Berita643 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menin-dak tegas penerima bantuan sosial (bansos) yang menya-lah menggunakan bantuan negara untuk bermain judi berani.

Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini tengah mengeluarkan 603.999 penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam kegiatan tersebut, berdasarkan hasil pemadanan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dari sejumlah 603.999 yang terindikasi terlibat judi online, ada 228.048 KPM yang saat ini sudah tidak menerima bansos pa-da triwulan kedua. Sisanya masih kami evaluasi,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, dalam keterangan ter-tulisnya.

Temuan itu merupakan hasil penyandingan data lebih dari 32 juta penerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun sembako, dengan catatan transaksi mencurigakan. Setelah disaring melalui Data Terpadu Sejahtera Ekstrem Nasional (DTSEN), teridentifikasi 603.999 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menyalahgunakan bansos.

“Data tersebut sudah kami tandai dalam sistem DTSEN se-bagai terindikasi judi online,” jelas Gus Ipul.

Ia mengungkapkan transaksi tertinggi yang tercatat mencapai lebih dari Rp 3 miliar, dengan rata-rata deposit sekitar Rp 2 juta.

Menurutnya, bansos diperuntukkan bagi kebutuhan pokok seperti bayi, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan biaya pendidikan anak.

“Sangat luar biasa. Masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan ini,” lanjutnya.

Ia memastikan evaluasi ini tidak mengurangi kuota bansos. Justru, pemerintah memperluas cakupan penerima dan memberikan penebalan bantuan.

“Tidak ada pengurangan kuota. Apalagi Presiden memberikan penebalan bansos untuk bulan Juni dan Juli 2025,” tegas Gus Ipul.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, juga mengingatkan agar bantuan tidak dipakai untuk judi dar-ing.

“Jangan sampai ya Bapak, Ibu ya. Mau pakai duit pribadi, mau pakai duit PKH, BSU, jangan ada,” kata Gibran.

Ia menekankan, PPATK dan Kemenkomdigi bisa melacak pen-yalahgunaan bantuan.

“Saya tekankan kalau dipakai untuk kegiatan-kegiatan seperti itu pasti bisa kita lacak rekeningnya,” tegasnya.****

 

[edRW]