Pemerintah Tepis Isu Dwifungsi Militer dalam UU TNI Terbaru

Berita14 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah menegaskan tidak ada kebangkitan dwifungsi militer dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disetujui.

Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa konsep wajib militer dan dwifungsi TNI tidak lagi berlaku di Indonesia.

Nggak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira dari akademi militer, prajurit pengangkut, atau cadangan, ujar Sjafrie.

Ia menegaskan kekhawatiran masyarakat tentang kembalinya peran militer dalam kehidupan sipil tidak berdasar.

“Tidak ada dwifungsi-dwifungsi lagi. Jangankan jasadnya, arwahnya pun sudah tidak ada,” tambahnya.

Sjafrie juga memastikan tidak ada prajurit TNI aktif yang mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur dalam UU TNI. Ia meminta masyarakat tidak khawatir terkait isu TNI aktif di BUMN.

“Tidak ada prajurit aktif di Agrinas atau BUMN lain. Semuanya purnawirawan. Jadi tenang saja,” katanya.

Selain itu, UU TNI yang baru juga tetap melarang prajurit aktif berbisnis. Sjafrie menekankan perhatian utama pemerintah adalah kesejahteraan prajurit.

“Yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan,” ujarnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani, menepis isu kembalinya dwifungsi militer. Ia memastikan kekhawatiran tersebut tidak berdasar.

Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan Pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak benar. Silakan lihat hasil dari Panjanya, kata Puan.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto juga menegaskan tidak ada aturan yang memungkinkan TNI aktif mengisi jabatan di luar ketentuan.

Ia memastikan revisi UU ini tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

“Tidak ada dwifungsi TNI. Kedudukan TNI tetap sesuai aturan, tidak ada yang dilanggar,” ujar Utut.

Dalam revisi UU TNI, Panitia Kerja (Panja) menyoroti tiga klaster utama: kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, penempatan TNI aktif di kementerian sesuai kebutuhan, dan usia pensiun. Selain itu, perhatian besar juga diberikan pada kesejahteraan prajurit aktif maupun purnawirawan.

Panja menegaskan bahwa perubahan ini diharapkan dapat menciptakan struktur TNI yang lebih profesional dan fokus pada tugas pokok dalam pertahanan negara. Tidak hanya itu, prajurit menjadi aspek penting dalam menjaga semangat dan dedikasi mereka.

Sebagai bagian dari transparansi, Panja juga membagikan dokumen berisi pasal-pasal yang dibahas untuk kebenaran kesalahpahaman yang beredar di media sosial.