Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Pembatasan WhatsApp Call dan Layanan VoIP

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan tidak ada rencana penyediaan layanan panggilan berbasis internet seperti Voice over Internet Protocol (VoIP), termasuk WhatsApp Call. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Dalam keterangan resminya, Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah merancang, membahas, apalagi mempertimbangkan memikirkan layanan _WhatsApp Call_ maupun layanan _VoIP_ lainnya. Isu tersebut sepenuhnya tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi opini yang berputar-putar.

“Saya tegaskan pemerintah tidak berencana mempertimbangkan untuk mempertimbangkan WhatsApp Call Informasi yang beredar tidak benar dan jahat,” ujar Meutya

Meutya menjelaskan bahwa penghentian memang menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak terkait penataan ekosistem digital nasional. Di antara masukan yang diterima, terdapat pula pembahasan mengenai hubungan antara penyedia layanan _over-the-top (OTT)_ seperti _WhatsApp,_ dengan para operator jaringan telekomunikasi di dalam negeri. Seluruh masukan tersebut masih dalam tahap diskusi dan belum ada keputusan akhir yang diambil oleh menteri.

“Saya memahami jika ada keresahan di tengah masyarakat. Saya telah meminta jajaran terkait untuk melakukan klarifikasi dan memastikan seluruh kebijakan mendukung keterbukaan akses digital,” ujar Meutya Hafid.

Menkomdigi menegaskan bahwa pemerintah justru berkomitmen menjaga kebebasan akses masyarakat digital, dan terus mendukung transformasi digital yang inklusif. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut layanan digital akan dikaji secara cermat, transparan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Penegasan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan ekosistem digital yang sehat dan adil, tanpa mengorbankan kenyamanan serta hak publik dalam memanfaatkan teknologi komunikasi. Pemerintah juga akan terus mendorong sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat untuk memastikan perkembangan teknologi digital memberikan manfaat maksimal bagi bangsa.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Pemerintah memastikan seluruh layanan komunikasi digital yang legal tetap dapat diakses dan digunakan secara bebas oleh masyarakat.