Pemerintah Pastikan Perayaan Tahun Baru Kondusif, Imbau Warga Rayakan dengan Empati dan Tertib

Berita4 Views

BERITAJABAR.ID,  Jakarta – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan Polri memastikan malam perayaan Tahun Baru 2026 berlangsung kondusif, aman, dan tertib.

Masyarakat diimbau merayakan pergantian tahun secara sederhana tanpa pesta kembang api sebagai wujud empati dan solidaritas terhadap korban bencana alam yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan sependapat meminta dengan imbauan kepala daerah yang perayaan tahun baru tidak dilakukan secara berlebihan. Menurutnya, kebijakan tersebut mencerminkan kepedulian sosial dan rasa senasib sepenanggungan sebagai satu bangsa.

“Ya, saya kira itu sangat tepat. Sangat tepat karena kita juga harus menunjukkan rasa empati, solidaritas, dan rasa senasib sepenanggungan,” ujarnya.

Prasetyo menegaskan, di tengah pergantian tahun, masyarakat perlu tetap peka terhadap kondisi saudara-saudara sebangsa yang sedang mengalami musikbah.

“Sebagai satu bangsa kan, tentunya ada yang sedang mengalami bencana yang kita juga harus ikut merasakan bahwa ini bertempat dengan masalah, kebetulan ada pergantian tahun. Ya, kalau kami berpendapat, ya, apa yang disampaikan oleh kepala-kepala daerah itu sudah benar,” ucapnya

Sejumlah pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan pelarangan pesta kembang api pada malam pergantian tahun.

Seperti halnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan meniadakan seluruh kegiatan kembang api, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengaturan perayaan Natal dan Tahun Baru di Ibu Kota dan akan diperkuat melalui publikasi Surat Edaran.

Kebijakan serupa juga ditegaskan oleh Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menjelaskan larangan perayaan kembang api pada malam tahun baru berdasarkan pertimbangan empati terhadap masyarakat terdampak bencana, khususnya di wilayah barat Indonesia, serta untuk menjaga keamanan dan peringatan umum.

Selain melarang kembang api, aparat kepolisian juga akan menindak berbagai bentuk perayaan tanpa izin resmi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, seperti balapan liar, pawai, atau pesta di ruang publik.

Pengawasan teknis dan penegakan aturan diserahkan kepada kepolisian daerah masing-masing.

Sebagai alternatif, sejumlah daerah memilih mengadakan kegiatan doa bersama dan perenungan pada malam pergantian tahun.

Pemerintah berharap, perayaan Tahun Baru 2026 dapat dimaknai sebagai momentum refleksi, kepedulian, dan penguatan solidaritas nasional, tanpa harus dirayakan secara berlebihan. #

[edRW]