Pemerintah Evaluasi Penerima Bansos, Pastikan Tak Disalahgunakan untuk Judi Daring

EKONOMI, Nasional679 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta — Pemerintah terus memberantas praktik judi daring yang kini menyusup hingga ke lapisan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos). Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengajak seluruh kementerian dan lembaga bersatu padu memerangi perjudian daring melalui literasi digital dan kerja sama lintas sektor.

“Kemenko Polkam bersama-sama dengan Kemensos, PPATK, Bappenas, BPS, Komidigi dan Kemendagri membahas terkait Bansos yang rekeningnya diduga digunakan untuk judi online. Tadi sudah dilakukan penelusuran dan penelitian ulang oleh Kemensos,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi.

Temuan mencengangkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini mengidentifikasi sebanyak 571.393 NIK penerima bansos yang terafiliasi dengan aktivitas judi daring, dengan total nilai transaksi mencapai hampir Rp1 triliun.

Syaiful menekankan pentingnya kolaborasi dan konsistensi seluruh pihak untuk memberantas judi daring dari akarnya.
“Pemberantasan perjudian daring merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan nasional yang menuntut perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu diperlukan upaya yang terkoordinasi, sistematis, dan berkesinambungan dari berbagai elemen, baik di tingkat pusat maupun daerah dalam penyelesaiannya,” ujarnya.

Kementerian Sosial sebagai lembaga penyalur bansos tidak tinggal diam. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Agus Zainal, memastikan pihaknya tengah melakukan evaluasi menyeluruh dan mitigasi risiko.

“Kita tidak menutup mata, kita tetap harus melakukan kroscek di lapangan, apakah mereka benar pelaku judi online atau mereka hanya korban yang rekeningnya digunakan tanpa izin atau malah mereka tidak tahu,” ungkap Agus.

Ia menambahkan, langkah awal yang telah dilakukan Kemensos adalah memblokir sementara penyaluran bansos triwulan kedua bagi penerima yang terindikasi, sembari digantikan oleh calon penerima lain yang lebih layak.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai langkah tegas perlu diambil pemerintah daerah dalam menyikapi temuan ini. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi bagi penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan bantuan untuk berjudi.

“Intinya harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai warga ini keenakan menggunakan dana bansos untuk judi online, padahal dirinya sudah masuk kategori mampu misalnya. Harus tegas agar bansos ini tepat sasaran dan diberikan ke yang lebih membutuhkan,” tegas Trubus.*

Juhaidy dalam gugatannya meminta agar Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara direvisi, dengan menambahkan klausul pelarangan rangkap jabatan untuk Wakil Menteri. Namun MK memutuskan tidak menerima permohonan itu.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani turut memberikan pernyataan serupa. Ia menilai bahwa tidak ada larangan hukum bagi wakil menteri untuk merangkap sebagai komisaris BUMN.

“Itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan (amar) keputusan MK. Tapi, MK memberi pertimbangan,” ungkap Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan,

Menurutnya, karena hanya berupa pertimbangan dan bukan bagian dari amar putusan yang bersifat mengikat, maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakannya. Muzani juga menegaskan bahwa hal ini bukanlah pelanggaran hukum, melainkan sebuah kebijakan yang tetap dalam koridor konstitusional.

Pemerintah pun mengimbau agar publik mencermati kembali substansi putusan MK, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Penunjukan wakil menteri sebagai komisaris diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dan membawa dampak positif terhadap tata kelola BUMN.