- Indonesia Tetap Kondusif Pasca Penetapan Hasil Pemilu dan Putusan Sidang MK
- Stafsus BPIP Sebut AMN Manado Tempat Kaderisasi Pemimpin Masa Depan Bangsa
- Jaga Situasi Kondusif Wujudkan Pilkada Damai
- Tokoh Agama Berperan Penting Cegah Radikalisme di Masyarakat
- Aparat Keamanan Lakukan Langkah Preventif Pasca Penetapan Hasil Pemilu
- Jadilah Masyarakat Cerdas Literasi Digital, Tangkal Provokasi Soal Investasi Blok Wabu
- Lihat Potensi Besar Keberhasilan Program bagi Pemuda, Pj Bupati Nagan Raya Dukung Penuh AMANAH
- Waspadai Provokasi dan Propaganda Kelompok ULMWP Demi Kumpulkan Massa, Papua Sepenuhnya Bagian NKRI
- Waspadai Adanya Mobilisasi Massa dari Aksi Kelompok ULMWP
- Jaga Persatuan Pasca Pemilu, Mayday 2024 Harus Berlangsung Kondusif
BERITAJABAR.ID - Pekerja kontrak selama ini dianggap sebagai warga ‘kelas dua’ karena tidak mendapat hak yang sama seperti pegawai tetap. Namun dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta, KErja peraturan yang ada akhirnya dapat diubah. Sehingga mereka bisa mendapat bonus tahunan, jaminan sosial, dan pemberian upah yang layak.
Permasalahan uang bisa memancing keributan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Gaji pegawai yang tidak sama membuat kecemburuan sosial di perusahaan. Pegawai kontrak merasa bagai anak tiri karena bayarannya pas-pasan. Padahal mereka butuh gaji layak untuk menyambung hidup.
Untuk mengatasi hal ini, maka pemerintah merancang draft omnibus law klaster ketenagakerjaan dengan sangat hati-hati. Bahkan dibandingkan dengan klaster investasi atau yang lain, klaster ketenagakerjanlah yang paling sering dirapatkan. Karena pemerintah ingin memakmurkan semua pekerja, termasuk yang masih berstatus kontrak.
Selama ini pekerja kontrak bernasib malang, karena hanya dapat bekerja selama beberapa bulan. Jika ingin diangkat jadi pegawai tetap, tergantung dari kebutuhan perusahaan. Mereka bekerja di tempat yang sama dengan pegawai tetap, tapi tak mendapat hak yang sama, seperti bonus dan jaminan sosial.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyatakan bahwa pekerja kontrak akan mendapat bonus tahunan dari perusahaan. Besarnya adalah 1 kali gaji. Bahkan perusahaan harus menyiapkannya sejak awal, ketika seorang pekerja dikontrak dalam jangka waktu tertentu. Menurut Ida, peraturan ini baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Ida melanjutkan, perusahaan sudah menyewa tenaga kontrak. Maka dia harus menghitung dengan detail dan mencadangkan dana untuk bonus tahunan. Apalagi jika perusahaan itu berskala besar, tidak boleh pelit dalam memberi bonus. Jika merujuk pada peraturan, pelanggaran bisa dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja di daerah tersebut.
Dari pernyataan Ida Fauziah, seharusnya para pegawai kontrak merasa berterima kasih kepada omnibus law Cipta Kerja. Karena menjamin kesejahteraan mereka. Pemberian bonus tahunan bisa menambah pendapatan. Padahal mereka bukan pegawai negeri, tapi mendapat uang bonus yang bagaikan gaji ke-13.
Selain bonus tahunan, maka omnibus law juga mengurus tentang kesetaraan hak antara pegawai kontrak dan pegawai tetap. Elen Setiadi, Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Regulasi menyatakan bahwa pegawai kontrak juga akan mendapat gaji dengan nominal yang setara. Ia juga berhak mendapat jaminan K3 (kesehatan keselamatan kerja) dan jaminan sosial.
Kesamaan hak antar pegawai kontrak dan pegawai tetap dalam jaminan K3 akan membuat mereka bekerja dengan aman. Karena ketika mendapat kecelakaan di tempat kerja, akan ditanggung oleh perusahaan. Terlebih, perusahaan tidak boleh memecat pegawai yang sedang sakit karena kecelakaan kerja. Nasib mereka jadi lebih diselamatkan oleh omnibus law.
Selain jaminan-jaminan tersebut, maka pekerja kontrak akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) jika terpaksa dirumahkan. Peraturan ini akan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan di perusahaan, ketika seorang boss memecat pekerja kontrak. Ia harus membayar JKP, selain uang pesangon. Pegawai kontrak tidak boleh dilepas begitu saja.
Pegawai kontrak juga manusia biasa, jadi wajib dihargai oleh perusahaan. Ketika ia berhak mendapat hak yang sama, maka akan ada penyetaraan dan keadilan ditegakkan. Pegawai akan betah dan kinerjanya membaik, karena merasa diperhatikan oleh perusahaan. Tidak sekadar diperas tenaga dan otaknya.
Omnibus law, terutama klaster ketenagakerjaan, tidak perlu ditakuti bahkan didemo. Karena justru peraturan ini menyelamatkan pekerja, terutama yang masih berstatus kontrak. Mereka mendapat kesetaraan hak seperti pegawai tetap, dengan menerima gaji yang sama. Juga berhak menerima jaminan kesehatan, K3, dan jaminan lainnya.
Pemerintah membuat omnibus law agar rakyatnya sejahtera, termasuk para pekerja kontrak. Mereka bisa merasakan kehidupan yang layak dan lega karena dihargai kinerjanya oleh perusahaan. Berbagai hak yang diterima pegawai kontrak sangat pantas diberi, karena pemerintah berusaha tidak membedakan pekerja kontrak dengan pegawai tetap.
Oleh : Oki Pratama )* Penulis adalah warganet, tinggal di Palembang
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 890 Kali