- Optimalisasi Penegakan Hukum Kepada OPM Mutlak Diperlukan
- Mempertahankan Sinergitas dan Situasi Kondusif Jelang Putusan Sidang MK
- Situasi Kondusif Penting Untuk Jaga Stabilitas Keamanan Pasca Pemilu
- Bukti Bagian Integral NKRI, Pemerintah Serius Tekan Kemiskinan di Papua
- Pemerintah Optimal Jaga Kekayaan Papua untuk Kebermanfaatan Rakyat
- Wujudkan Kondusivitas Pasca Pemilu, Waspada Hoax Berkaitan Sidang Sengketa di MK
- Pemuda Harus Pahami Konteks Pelanggaran HAM Papua, BEM Jangan Terbalik Bela KST
- Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Semakin Pesat
- Sikapi Apapun Hasil Pemilu, Masyarakat Harus Tunjukkan Kedewasaan Demokrasi
- Masyarakat Tolak Penyebaran Radikalisme
BERITAJABAR.ID - Hilangnya pesangon menjadi isu liar selama pembahasan hingga pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Publik pun diharapkan untuk tidak terpengaruh karena kebijakan tersebut tidak menghilangkan pesangon bagi buruh.
Sebelum
pengesahan UU Cipta Kerja, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan
pemerintah sepakat mengubah ketentuan pemberian pesangon pemutusan hubungan
kerja (PHK) dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
Anggota Panja Baleg DPR dari
Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menuturkan, pemberian pesangon PHK tetap 32
kali sesuai UU Nomor 13 tahun 2003
tentang ketenagakerjaan.
Namun, terdapat perbedaan, yakni pesangon diberikan
pengusaha dan pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Taufik, skema pemberian pesangon akan dimuat dalam norma UU Cipta
Kerja.
Dirinya mengatakan, hasil kesepakatan adalam rapat Panja
tersebut nantinya akan disinkronnisasi dalam rapat tim perumus (timus) dan tim
sinkronisasi (timsin).
Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI Nurul Arifin memastikan, pembahasan Omnibus Law Undang-undang Cipta
Kerja (UU Ciptaker) telah diselesaikan.
Pembahasan termasuk isu ketenagakerjaan sudah dilakukan oleh Pemerintah,
pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan
Industri Indonesia (KADIN), serta perwakilan 16 federasi pekerja.
Salah satu sorotan dalam omnibus law yakni kewajiban
pengusaha dalam memberikan bonus kepada pekerja. Ia mengatakan bahwa masalah
pemberian bonus pekerja akan dibicarakan lebih dalam, dengan tetap melindungi
hak pekerja tetapi juga memperhatikan kemampuan perusahaan.
Nurul menjelaskan, dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta
Kerja, memang terdapat salah satu klausul tentang ketentuan mengenai bonus
pekerja. Pemberian bonus tersebu diatur dalam pasal 92 Bab IV tentang
Ketenagakerjaan. Di sini disebutkan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan
memberikan bonus hingga 5 kali upah bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja
minimal 12 tahun.
Ia menambahkan, Omnibus Law bisa mengubah pendekatan
industri yang sebelumnya mengandalkan upah murah dari buruh menjadi konsep human
capital yaitu pekerja dengan pendidikan dan keterampilan sesuai dengan
kebutuhan industri, mempunyai fleksibilitas dan kemampuan melakukan inovasi.
Nurul menambahkan, perubahan lanskap bisnis ini pada satu
sisi menguntungkan bagi buruh atau pekerja terampil dan profesional karena
mereka mempunyai posisi tawar yang kuat di dalam industri. UU Cipta Kerja ini
dibuat dalam konteks untuk memberikan peningkatan perlindungan dan peningkatan
kesejahteraan kepada pekerja.
Ihtiar DPR ini tentu selaras dengan upaya Kementerian
Tenaga Kerja dalam mencari titik temu yang mengakomodasi kelangsungan bekerja,
peningkatan perlindungan pekerja, serta kelangsungan usaha yang
berkesinambungan.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, kepentingan
dari UU ini adalah mengakomodir kebutuhan kesempatan kerja yang lebih luas,
tapi di situ kami harus jaga kelangsungan bekerja dan meningkatkan perlindungan
pekerja dan buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.
Ida juga menegaskan bahwa, tidak benar kalau UU Cipta
Kerja hanya untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas dengan
mempermudah investasi. Ia mengatakan UU Cipta Kerja merupakan bagian dari upaya
yang diambil pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang maju
dan sejahtera.
Perlunya kehadiran UU Cipta Kerja yang seimbang menjadi
semakin terasa saat Pandemi Covid-19 berdampak pada menurunnya pertumbuhan
ekonomi, selain tentunya juga terhadap aspek kesehatan.
Oleh karena itu, tidak lama lagi masyarakat bisa
mendapatkan berbagai kepastian hukum, termasuk dalam hal pesangon.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso
mengatakan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 Daftar
Inventarisasi Masalah UU Cipta
Kerja, yang dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dengan
diselesaikannya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian UU Cipta Kerja secara
substansi sudah selesai dibahas.
Dengan telah diselesaikannya pembahasan substansi UU
Cipta Kerja, masyarakat bisa mendapatkan jaminan serta pesangon dari pemerintah
jika ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
UU Cipta Kerja tidak hanya menjadi kepastian bagi UMKM yang ingin bangkit dan mengembangkan usahanya, tetapi juga menjadi kepastian hukum bagi para buruh atau pekerja ketika dirinya terkena PHK atau habis masa kerjanya, sehingga pemilik perusahaan ataupun industri tidak semena-mena dalam memberikan pesangon maupun bonus.
Oleh : Putu Prawira )* Penulis
adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 15:32:55 / 30 Des 2022
Ciptakan Tahun Baru Kondusif, Radikalisme dan Terorisme Perlu Diantisipasi Bersama
BERITAJABAR.ID - Upaya untuk bisa menciptakan perayaan tahun baru yang kondusif perlu untuk...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 858 Kali