BERITAJABAR.ID, KARAWANG — Disnakertrans Kabupaten Karawang kembali menggelar agenda mediasi ke-3 pada Jumat, 23 Oktober 2026, terkait karut-marut hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Ina Maryana. Namun, alih-alih menemui titik terang, forum tersebut justru memperlihatkan potret buram penanganan masalah buruh migran yang terkesan lamban dan tidak berpihak kepada korban.
Mediasi yang diagendakan mempertemukan berbagai pihak—meliputi perwakilan PT Anugrah Sumber Rejeki (Muani), LTSA/LTSP BP3MI Karawang, sponsor (Hj. Tioh), Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Siliwangi Indonesia (LBH GSI), serta Dedi selaku pihak keluarga atau kakak kandung PMI—berjalan pincang dan penuh tanda tanya.
Pemangku Kepentingan Mangkir, Negara Kehilangan Taring
Kritik pedas langsung dialamatkan kepada pihak penyelenggara dan korporasi. Betapa tidak, Muani selaku utusan PT Anugrah Sumber Rejeki memilih mangkir dari meja mediasi. Ironisnya, H. Ijum selaku pejabat dari Disnakertrans Karawang yang seharusnya bertindak sebagai fasilitator netral dan pengundang resmi juga tidak hadir di tempat.
Ketidakhadiran aktor-aktor kunci ini memicu reaksi keras dari Tim LBH GSI. Mereka menilai ketidakhadiran tersebut bukan sekadar urusan teknis, melainkan cerminan dari minimnya itikad baik korporasi dan lemahnya wibawa instansi ketenagakerjaan dalam mendesak penyelesaian hak konstitusional warga negara. Menyikapi sikap mangkir tersebut, LBH GSI dengan tegas menyatakan akan melayangkan surat somasi kepada Muani.
Modus ‘Santunan Kemanusiaan’ untuk Kaburkan Hak Pokok
Ironi kian memuncak ketika jalannya mediasi bergeser dari substansi hukum ke arah pendekatan emosional yang manipulatif. Enjang, selaku Ketua Umum LSM GSI, menyoroti pokok persoalan yang selama delapan tahun terakhir sengaja dibiarkan mengambang: hak gaji Ina Maryana yang tak kunjung dibayarkan oleh majikan dan pihak terkait.
Alih-alih mendesak penyelesaian hak utama tersebut, Hj. Tioh selaku sponsor justru mencoba mendistorsi masalah dengan mengedepankan narasi “santunan rasa kemanusiaan”.
Bagi keluarga korban, logika ini jelas terbalik dan mencederai rasa keadilan. Penegasan disampaikan lugas: selesaikan dulu hak pokoknya, karena jika hak utama itu ditunaikan secara penuh, keluarga tidak membutuhkan belas kasihan dalam bentuk santunan.
Misteri Gaji 52.000 Rial dan Surat Ombudsman yang “Disembunyikan”
Ketegangan mencapai puncaknya saat Tim LBH GSI membongkar arsip dokumen lama milik keluarga yang disimpan oleh Dedi. Di hadapan forum, dibacakan sebuah surat resmi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang terselip dalam arsip tersebut.
Dokumen itu mencatat fakta mencengangkan: gaji Ina Maryana sebesar 52.000 Rial sejatinya telah dibayarkan oleh pihak majikan. Pertanyaan besarnya dan paling mendasar adalah: ke kantong siapa uang puluhan ribu rial tersebut mengalir? Sementara hingga detik ini, Ina Maryana dan keluarganya sama sekali tidak pernah menerima sepeser pun uang hak jerih payah tersebut.
Keterkejutan atau lebih tepatnya “amnesia birokrasi” ditunjukkan oleh H. Ahmad dari pihak Disnakertrans, yang secara terbuka mengaku tidak tahu menahu mengenai keberadaan surat dari Kemenlu tersebut. Padahal, surat itu dialamatkan ke Disnakertrans Karawang sejak tahun 2017 silam, merespons pengaduan Ina Maryana pada masa itu.
Pengabaian Sistemik dan Tanggung Jawab Moral
Kasus Ina Maryana adalah cermin retak dari perlindungan PMI di daerah. Delapan tahun adalah waktu yang sangat panjang bagi seorang pekerja untuk menuntut keringatnya sendiri.
Ketika instansi teknis seperti Disnakertrans terkesan abai—bahkan pejabat pengundangnya saja bisa absen—dan surat lembaga negara sekelas Ombudsman bisa “menguap” di dalam laci arsip selama hampir satu dekade, maka negara patut dipertanyakan fungsinya.
Publik kini menagih ketegasan nyata Disnakertrans Karawang. Apakah lembaga ini benar-benar berdiri di sisi buruh migran yang tertindas, atau sekadar menjadi “meja tunggu” formalitas yang membiarkan para pahla
