BERITAJABAR.ID, KARAWANG – Transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah kembali menjadi sorotan tajam. Proyek pembangunan pagar di SDN Kalisari I, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, kini memicu tanda tanya besar dari masyarakat terkait fungsi pengawasan dan keterbukaan informasi publik.
Hingga Rabu (28/10/2026), proyek yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut terpantau berjalan tanpa adanya papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Akibat hilangnya hak informasi ini, publik sempat dibuat buta mengenai asal-usul sumber anggaran, pelaksana, pengawas, hingga total biaya yang dialokasikan.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, progres fisik pekerjaan diperkirakan telah mencapai sekitar 80%. Di lokasi, hanya tampak dua orang pekerja yang sedang beraktivitas. Salah seorang pekerja bernama Amo, warga Desa Pagadungan, memberikan pengakuan mengejutkan saat dikonfirmasi mengenai keberadaan papan proyek.
“Papan proyek ada, cuma sudah dicabut oleh mandor,” ungkap Amo. Ironisnya, Amo bahkan mengaku lupa nama mandor yang mempekerjakannya, mengindikasikan lemahnya koordinasi dan kejelasan manajerial di lapangan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pihak pelaksana memilih bungkam tidak merespon pesan awak media. Penelusuran redaksi kemudian mengarah pada Kepala Sekolah SDN Kalisari I. Setelah dihujani delapan pertanyaan kritis oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, pihak kepala sekolah memilih irit bicara dan hanya mengirimkan sebuah foto papan informasi proyek.
Dari data foto papan proyek yang diterima, terungkap detail sebagai berikut:
• Nama Pekerjaan: Pemagaran SDN Kalisari I (Pokir)
• Sumber Dana: APBD Kab. Karawang TA. 2026
• Nilai Kontrak: Rp142.222.000
• Waktu Pelaksanaan: 28 Agustus s.d. 26 Oktober 2026
• Kontraktor Pelaksana: CV. Al-Qossam
• Konsultan Pengawas: PT. Ramu Prima Persada
Proyek Molor dan Minim Pengawasan
Keterangan data pada papan proyek tersebut justru membuka tabir persoalan baru yang lebih krusial. Per hari ini, Rabu, 28 Oktober 2026, masa pelaksanaan proyek dipastikan telah kedaluwarsa atau molor dari jadwal yang tertera, yaitu 26 Oktober 2026.
Selain keterlambatan penyelesaian, proyek bernilai ratusan juta ini disorot tajam karena diduga kuat berjalan tanpa pengawasan intensif di lapangan. Ketidakhadiran mandor serta konsultan pengawas secara melekat memicu kekhawatiran terkait mutu dan kualitas bangunan yang dihasilkan.
Pencabutan papan informasi sebelum proyek selesai 100% juga diduga melanggar semangat Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Papan proyek seharusnya tetap terpasang kokoh sebagai bentuk akuntabilitas agar masyarakat dapat ikut mengawasi. (Dinros)
