- Pemerintah Optimis Jaga Trend Positif Pertumbuhan Ekonomi
- Pemerintah Fokuskan Peningkatan Pendidikan, Kesehatan dan Keamanan untuk Pembangunan Papua
- Mendukung Pemerintah Menjaga Keamanan Papua dari Kelompok Separatis
- Dukung Pemerintah Menyongsong Indonesia Emas 2045, Wujudkan SDM Berkualitas dengan Bergabung AMN Manado
- World Water Forum ke-10 Fokus Tangani Masalah Air Secara Komprehensif
- Pemerintah Optimalkan Pengamanan WWF 2024 di Bali
- Papua Bagian Sah NKRI, Masyarakat Tolak Upaya Kelompok Separatis Ganggu Kedaulatan Bangsa
- Masyarakat Perlu Hormati Proses Sidang Pileg Yang Sedang Berlangsung
- Apresiasi Aparat Keamanan Berhasil Tumpas OPM dan Rebut Distrik Homeyo
- AMN Manado Upaya BIN Cegah Radikalisme di Kalangan Pemuda
Dua orang warga Depok resmi dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Selasa (13/09/2022). Dua orang
tersebut adalah AS dan G.
Mereka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik
melalui media elektronik. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor:
STLP/B/2144/IX/SPKT/Pelres Metro Depok/Polda Metro Jaya, 13 September 2022.
Koordinator Seksi Advokasi PWI Depok Joko Warihnyo mengatakan, AS dan G
dilaporkan lantaran dinilai telah mencemarkan nama baik organisasi PWI. Dalam
akun Facebook miliknya, PWI disebut
merupakan singkatan dari 'Pasukan Wanipiro' dan pelindung para koruptor.
"Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi
dan ancaman ke PWI kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok," katanya,
seusai membuat laporan di Mapolrestro Depok, Selasa (13/09/2022).
Dijelaskan Joko, unggahan yang dilakukan kedua warga Depok itu diduga
merupakan perbuatan tindak pidana. Untuk itu, aparat kepolisian diharap segera
menindak lanjuti laporan tersebut.
"Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI kota Depok ini diharapkan
menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,"
ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum PWI Depok, Dwi Handi Pardede mengatakan,
terduga pelaku diancam dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 5 tahun
penjara.
“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI di medsos tersebut sudah
discreenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat
kantor PWI Depok didatangi orang tak dikenal.
Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik
melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE
dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah
sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,"
pungkas Handi.
TAGS: | hukum |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 901 Kali