- Pemerintah Optimis Jaga Trend Positif Pertumbuhan Ekonomi
- Pemerintah Fokuskan Peningkatan Pendidikan, Kesehatan dan Keamanan untuk Pembangunan Papua
- Mendukung Pemerintah Menjaga Keamanan Papua dari Kelompok Separatis
- Dukung Pemerintah Menyongsong Indonesia Emas 2045, Wujudkan SDM Berkualitas dengan Bergabung AMN Manado
- World Water Forum ke-10 Fokus Tangani Masalah Air Secara Komprehensif
- Pemerintah Optimalkan Pengamanan WWF 2024 di Bali
- Papua Bagian Sah NKRI, Masyarakat Tolak Upaya Kelompok Separatis Ganggu Kedaulatan Bangsa
- Masyarakat Perlu Hormati Proses Sidang Pileg Yang Sedang Berlangsung
- Apresiasi Aparat Keamanan Berhasil Tumpas OPM dan Rebut Distrik Homeyo
- AMN Manado Upaya BIN Cegah Radikalisme di Kalangan Pemuda
Setelah menandatangani Akta Kesepakatan Perdamaian No.
16 di hadapan Notaris Suherdiman, Jumat 10 Juni 2022, Bareskrim Polri akhirnya
menghentikan penyidikan dua Laporan Polisi yang sedang ditangani Direktorat
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kedua kedua Laporan Polisi tersebut yakni, Laporan Polisi
No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021. Dalam
laporan ini Krisnawati sebagai pemilik PT Indocertes melaporkan dugaan
penggelapan yang dilakukan Atet Handyana Juliandri Sihombing.
Laporan kedua yakni, Laporan Polisi No.
LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27
Agustus 2021. Dalam laporan ini, Atet Handyana Juliandri Sihombing melaporkan
sejumlah pihak yang diduga telah menyekapnya di salah satu hotel di wilayah
Depok.
Untuk diketahui, perdamaian yang tertuang dalam Akta Notaris
Suherdiman SH., M.Kn., MH ditandatangani para pihak di Subdit IV Dittipidum
Bareskrim Polri dengan disaksikan penyidik yang menangani kasus tersebut, Jumat
10 Juni 2022.
Dengan adanya kesepakatan perdamaian itu, Bareskrim Polri
kemudian mengeluarkan surat Nomor: B/712/2022/Dittipidum, tertanggal 2 Agustus
2022, perihal pemberitahuan pemberitahuan penghentian penyidikan Laporan Polisi
No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021.
Akta kesekapatan perdamaian itu juga kemudian memunculkan
surat Nomor: B/701/VII/2022/Dittipidum, tertanggal 29 Juli 2022, perihal
dihentikannya penanganan perkara Laporan Polisi No.
LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27
Agustus 2021.
Menanggapi penghentikan dua perkara itu, kuasa hukum PT
Indocertes Junfi SH mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dimaksud. “Kami
sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah
clear. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret
kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara
Atet," ujar Junfi, Minggu (7/8/2022).
Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan
kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik (owner)
perusahaan itu.
"Terus terang saja PT Indocertes telah menderita
kerugian materi dan non materi yang luar biasa akibat kasus ini. Dengan adanya
keputusan ini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes
dan Ibu Krisnawati," kata Junfi.
Sementara itu, perwakilan keluarga Atet Handiyana Juliandri
Sihombing, yakni Bonar menilai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan
(SP3) atas kasus dugaan penyekapan dan penggelapan tersebut sebagai hal yang
baik untuk kedua belah pihak. "Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan
dan memilih penyelesaian secara restoratif justice," ujar Bonar.
Bonar menambahkan, proses hukum atas dua perkara yang
menimpa Atet Handiyana Juliandri Sihombing sudah berjalan sangat lama. Menurut
Bonar, kondisi tersebut membuat Atet Handiyana Juliandri Sihombing sangat
tertekan. Baik secara psikis maupun materil.
“Sepupu saya (Atet Handiyana Juliandri Sihombing) sangat
dirugikan selama proses hukum dua perkara itu. Baik secara psikis maupun
materil. Dia tidak bisa bekerja karena sibuk mengurusi dua perkara itu. Dengan adanya
akta kesekapan perdamaian dan berujung dihentikannya kedua perkara itu, sepupu
saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya,”
papar Bonar.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan
dana milik PT Indocertes oleh Atet selaku direktur utama perusahaan tersebut.
Dalam prosesnya dugaan penggelapan dana itu, terjadi hal tidak diinginkan
hingga Atet melapor ke Polres Depok dengan dugaan tindak pidana penyekapan.
Kasus ini awalnya ditangani Polres Depok dan kemudian
diambilalih Bareskrim Polri. Dalam peristiwa dugaan penyekapan itu, sejumlah
karyawan PT Indocertes kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Atet sendiri dilaporkan balik oleh PT Indocertes ke Polda
Metro Jaya dengan tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan. Dalam perkara
dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
itu, Atet kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perjalanan penanganan kedua perkara itu, Krisnawati
dan Atet Handiyana akhirnya sepakat untuk islah. Perdamaian di depan notaris
ini dilaksanakan di ruangan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim
Polri, Jakarta, pada hari Jumat, 10 Juni 2022.
"Antara kedua belah pihak tidak akan ada lagi tuntutan
baik pidana maupun perdata dalam kasus tersebut di kemudian hari," papar
Bonar mengenai isi kesepakatan islah tersebut.
Selain tidak ada lagi tuntutan perdata dan pidana, dalam
klausul Akta Kesekapatan Perdamaian yang ditandatangani itu juga menyetujui
beberapa hal. Seperti, sepakat mencabut gugatan perdata No:
61/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr dan gugatan perdata No: 180/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim.
Selain itu, Atet juga diminta mengirim surat kepada
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Pengadian Militer II-07 Jakarta, untuk
mengklarifikasi kesaksiannya atas dugaan keterlibat tiga oknum TNI dalam
rangkaian kasus penyekapan tersebut.
"Gugatan perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta
Timur sudah dicabut. Atet juga sudah melakukan kesepakatan perdamaian dengan
masing-masing personel TNI yang dimaksud. Kesepakatan perdamaian tersebut sudah
disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer yang menyidangkan perkara
itu," kata Bonar.
Bonar menambahkan bahwa dalam kesepakatan perdamaian antara
Atet dan tiga anggota TNI itu ditegaskan bahwa kedua belah pihak tidak akan
mempersoalkan masalah itu lagi di kemudian hari, aik secara perdata maupun
pidana.
"Ya dengan perdamaian tempo hari itu, kita harap
mengakhiri segala macam polemik seputar dugaan penyekapan dan penggelapan dana.
Kita masing-masing menatap ke depan, buka lembaran baru," kata Junfi.
TAGS: | hukum |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 901 Kali