- Aparat Keamanan Mulai Babak Baru Dalam Menumpas OPM dari NKRI
- Implementasi UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Perekonomian
- AMN Manado Bantu Generasi Muda Raih Mimpi Besar
- Keberadaan Papua dalam NKRI Bukti Nyata Persatuan Rakyat pada Panji Bhineka Tunggal Ika
- Pentingnya Sinergitas Antar Pihak Lahirkan Pilkada 2024 Damai dan Lancar
- Jadi Bagian AMANAH, Pemuda Aceh Mampu Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi
- Apresiasi Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Tengah
- Redam Penyebaran Paham Radikal Dengan Pendekatan Islam Moderat dan Penuh Toleransi
- Pentass Sambut Baik Dukungan 8 Parpol untuk Supian Suri Nyalon Wali Kota Depok
- Kehadiran Papua dalam Bingkai NKRI Semakin Perkuat Identitas Nasional
BERITAJABAR.ID - Gugatan praperadilan Rizieq Shihab ditolak mentah-mentah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim berpendapat bahwa penyidikan kepoliian sudah sah. Masyarakat mendukung penuh langkah sang hakim yang dengan tegas menolak gugatan praperadilan Rizieq, karena mantan pemimpin FPI itu memang bersalah.
Ketika Rizieq Shihab dikenakan vonis 6 tahun penjara karena kasus kerumunan, maka FPI memprotes keras. Mereka mengancam akan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri. Sidang dijalani tanggal 4 januari 2021 dengan mendatangkan saksi yang pernah datang ke pesta resepsi yang diadakan oleh Rizieq Shihab.
Namun Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, dengan tegas menolak permohonan gugatan praperadilan Rizieq Shihab. Putusan sang hakim dibacakan dalam sidang tanggal 12 januari 2021. Sahyuti mengungkapkan bahwa ia mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Sahyuti menambahkan, penolakan gugatan praperadilan ini dilakukan setelah ia menimbang dan menilai rangkaian penyelidikan oleh kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq, sudah sah. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai dengan aturan. Dalam artian, ketika di Petamburan ada kerumunan, maka penyelidikan polisi sudah sesuai aturan.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan dari Rizieq Shihab, maka ia tetap berstatus tersangka dan harus mendekam 6 tahun dalam penjara. Mantan pemimpin FPI wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena terbukti mengundang 10.000 orang dalam pesta pernikahan putrinya, di rumah pribadinya. Padahal membuat kerumunan di masa pandemi sangat berbahaya.
Rizieq Shihab terkena beberapa pasal pada kasus kerumunan ini. Mulai dari UU Kekarantinaan, sampai 2 pasal lainnya. Yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan supaya melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dan melakukan perbuatan pidana. Karena Rzieq sudah terbukti berkali-kali mengajak pengikutnya untuk melawan pemerintah.
Rizieq juga terasangkut pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, alias mangkir 2 kali dari panggilan Polda Metro Jaya. Padahal saat dipanggil, ia baru berstatus saksi. Namun ketika tak kunjung datang, dan statusnya naik menjadi tersangka.
Walau Rizieq sudah menyerahkan diri, namun bukan berarti ia bebas dari gugatan. Karena ia masih harus bertanggungjawab akan kesalahannya. Ia juga tak bisa menyalahkan aparat, karena mereka hanya menjalankan tugasnya. Sedangkan Rizieq sebagai WNI nyatanya tidak pernah mau taat aturan.
Kegagalan gugatan praperadilan ini sangat disambut baik oleh masyarakat, karena mereka sangat geram terhadap tingkah Rizieq yang seenaknya sendiri. Ketika membuat pesta di Petamburan, memang semua orang pakai masker, tapi tidak ada physical distancing. Ia juga tancap gas berceramah di beberapa tempat lain, dan mengundang massa, seolah lupa saat ini masih pandemi.
Setelah acara berakhir baru ketahuan kalau 80 orang jamaah dan tamu Rizieq positif corona. Ini salah mereka sendiri karena nekat melanggar protokol kesehatan. Apalagi Rizieq habis dari luar negeri dan tidak karantina mandiri serta menolak tes swab. Ia melanggar peraturan dan bisa berpotensi menularkan corona karena dicurigai berstatus OTG.
Penolakan gugatan ini menunjukkan keadilan yang diberikan oleh pemerintah. Karena orang yang bersalah pasti dihukum, tak peduli apa ia seorang tokoh terkenal atau warga sipil biasa. Sang hakkim di pengadilan negeri juga bertindak tegas dengan menolak gugatan Rizieq. Ia menunjukkan tidak ada hukum tebang pilih di Indonesia.
Masyarakat merasa lega karena gugatan praperadilan Rizieq ditolakmentah-mentah oleh pengadilan negeri. Meski FPI mengancam untuk menggugat ke pengadilan tingkat selanjutnya, namun hakim juga pasti akan menolaknya. Karena kesalahan Rizieq amat fatal, dengan menyebabkan penyebaran corona, dan ia terkena pasal berlapis-lapis.
Oleh : Reza Kurniawan )* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 872 Kali