Gaji ke-13 Bukti Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi

EKONOMI23 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah telah resmi mencairkan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2 Juni 2025. Langkah ini diyakini menjadi salah satu stimulus fiskal penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada kuartal II tahun 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa total anggaran yang telah dicairkan hingga 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB mencapai Rp 21,18 triliun.

 

“Gaji ke-13 tahun ini mulai dibayarkan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo,” kata Sri Mulyani.

 

Rincian pencairan menunjukkan bahwa untuk ASN pemerintah pusat sebesar Rp 10,54 triliun telah dibayarkan kepada 1.794.788 pegawai. Sebanyak 8.783 satuan kerja (satker) atau 95,4% dari total satker telah melakukan pembayaran gaji ke-13, dan seluruh 97 kementerian/lembaga telah mengajukan pencairan.

 

“Diharapkan agar dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” ujar Sri Mulyani.

 

Tak hanya ASN aktif, pencairan juga menyentuh 3.176.798 pensiunan dengan nilai total Rp 10,54 triliun. Dana tersebut disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp 10,11 triliun dan PT Asabri Rp 430 miliar. Untuk ASN daerah, anggaran Rp 100 miliar telah disalurkan kepada 20.889 pegawai dari tiga pemerintah daerah.

 

“Semoga kebijakan ini, paket stimulus 24,44 T dan akselerasi program-program Pemerintah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Menjaga daya beli, mendorong pertumbuhan ekonomi,” tegas Sri Mulyani.

 

Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan pencairan gaji ke-13 dan tunjangan purnabakti PNS ini representasi penghargaan kepada abdi negara.

 

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.

 

Gaji ke-13 tetap dianggap sebagai instrumen penting dalam memperkuat konsumsi domestik. Pemerintah meyakini bahwa kombinasi antara pencairan gaji ke-13 dan kebijakan stimulus lainnya akan menjadi penggerak ekonomi di tengah perlambatan global.

Pencairan gaji ke-13 menjadi bukti nyata dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional.

(*)