DPR Tegaskan Komitmen Sahkan RUU KUHAP Demi Kepastian Huku

Berita12 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman, menegaskan DPR RI berkomitmen penuh untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ia menargetkan pengesahan RUU tersebut tidak akan memakan waktu lebih dari dua kali masa sidang.

“Kalau jangan bisa lewat dari dua kali masa sidang. Jadi, kalau dua kali masa sidang, Insya Allah siap kita sahkan,” ujar Habiburokhman.

Politisi Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya itu menyampaikan keyakinannya bahwa pembahasan RUU KUHAP tidak akan terlalu menimbulkan hal yang tajam.

“Fokusnya adalah memperkuat perlindungan bagi semua pihak yang berhubungan dengan hukum, baik tersangka, Saksi, maupun korban. Jadi ini langkah reformasi penting menuju sistem pidana yang lebih adil,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, juga mendorong percepatan penyelesaian KUHAP agar tidak tertinggal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Target kita, KUHAP rampung akhir 2025 supaya penerapan hukum pidana kita selaras.Tidak timpang antara hukum materiil dan formil, tegas Yusril.

Ia juga memaparkan usulan penting dalam RUU KUHAP yang menetapkan jangka waktu tersangka maksimal dua tahun. “Itu bagian dari perlindungan hak asasi manusia yang harus kita wujudkan,” tambahnya.

Di sisi lain, Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia, Riki Perdana Raya Waruwu, menyebut bahwa revisi KUHAP sudah sangat mendesak.

“Selama ini, KUHAP belum memberikan cukup ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan keadilan substantif, termasuk dalam hal memberikan maaf yudisial untuk pelaku dengan tindakan ringan,” ucap Riki.

Ia juga menekankan perlunya keseimbangan perlindungan antara tersangka dan korban. “Kita ingin korban juga mendapat tempat yang layak dalam sistem peradilan. Jangan sampai hak mereka terus terpinggirkan,” tuturnya.

Dengan komitmen DPR dan dukungan lintas lembaga, RUU KUHAP diharapkan dapat segera disahkan sebagai fondasi hukum baru acara pidana yang menjunjung keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

***