DPR Dorong Pembaruan Legislasi Inklusif melalui Forum Akademik dan Dialog Terbuka

Berita1039 Views

BERITAJABAR.ID, JAKARTA – Komitmen DPR RI dalam membenahi sistem legislasi kembali mendapat perhatian masyarakat. Gagasan untuk merumuskan pendekatan baru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) dinilai sebagai upaya strategi memperkuat demokrasi partisipatif, sekaligus menjawab kritik terhadap minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan hukum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tengah mengembangkan metode baru melalui penyelenggaraan forum-forum diskusi publik di kampus serta lingkungan DPR sebelum tahapan pembahasan formal dimulai.
“Kami ingin memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan sejak awal, agar proses legislasi benar-benar mewakili aspirasi masyarakat,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Langkah ini menandai perubahan paradigma, dari pendekatan teknokratik menuju pendekatan deliberatif yang lebih responsif. Alih-alih hanya mendengar pendapat saat rapat mendengar pendapat terbatas, metode baru ini memungkinkan masyarakat, khususnya akademisi dan mahasiswa, terlibat aktif sejak dini dalam proses legislasi.

Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa koordinasi lintas fraksi akan diperkuat guna memastikan keselarasan pandangan terhadap pendekatan baru ini.
“Perubahan ini harus dipahami dan disepakati secara menyeluruh oleh seluruh fraksi, agar tidak menjadi wacana sepihak,” tambah Sufmi Dasco Ahmad.

Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari kalangan akademisi Yance Arizona, Pakar Hukum Tata Negara, menilai bahwa pelibatan publik dalam tahap awal pembentukan RUU merupakan indikator kemajuan sistem legislasi modern.
“Partisipasi bermakna sejak awal akan memperkuat legitimasi sosial sebuah undang-undang dan meminimalisir resistensi saat implementasi,” tegas Arizona.

Yance Arizona menggarisbawahi pentingnya forum akademik dalam menjembatani perspektif ilmiah dengan kebutuhan sosial.

“Ketika diskusi publik dilakukan sejak tahap awal, DPR memiliki peluang lebih besar untuk menghasilkan produk legislasi yang sesuai dengan kenyataan masyarakat,” tutur Yance Arizona.

Menurutnya, pendekatan ini juga memberi efek jangka panjang dalam memperkuat kesadaran hukum warga negara dan membentuk budaya demokrasi yang sehat.
Diskusi terbuka bukan hanya sekedar sarana untuk menyerap aspirasi, tetapi juga sarana edukasi masyarakat mengenai nilai-nilai konstitusional dan peran hukum dalam kehidupan berbangsa.

Dengan pelibatan publik sejak awal, DPR menunjukkan komitmen memperkuat hubungan kepercayaan antara rakyat dan wakilnya. Upaya ini menjadi langkah konkret untuk menempatkan hukum sebagai cerminan suara publik, bukan sekadar prosedur produk. [^]