Diduga Lenyapkan Miliaran Rupiah Dana Desa, Kades Kedungjaya Karawang Resmi Dilaporkan ke Kejati Jabar

BERITAJABAR.ID, KARAWANG – Badan Advokat Indonesia (Asosiasi/DPC BAI) Kabupaten Karawang resmi melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) terhadap Kepala Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Laporan ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berskala besar dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun anggaran 2022 hingga 2025 yang dinilai tidak transparan serta tidak memiliki kejelasan fisik di lapangan.

Langkah hukum ini ditempuh oleh BAI Karawang, yang juga bertindak sebagai penasihat hukum media Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Biro Karawang. Upaya ini menjadi bentuk pengawasan ketat terhadap supremasi hukum dan penggunaan uang negara yang mengalir ke Pemerintah Desa Kedungjaya.

Penasehat Hukum BAI sekaligus Penasehat Pers KPK Tipikor Karawang, H. Entang, A. Sonjaya, menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana menggiurkan tersebut yang diduga kuat menjadi ajang bancakan oknum perangkat desa.

“Kami resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di Desa Kedungjaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kami meminta aparat penegak hukum segera memanggil, memeriksa, dan mengusut tuntas aliran dana tersebut,” ujar H. Entang saat memberikan keterangan di ruang kantornya, Rabu (25/06/2026).

Anggaran Fantastis Tanpa Wujud Fisik yang Jelas

Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Kedungjaya menerima total kucuran Dana Desa mencapai Rp4.760.300.000,00 sepanjang tahun anggaran 2022–2025. Dari total pagu tersebut, kewajiban alokasi 20 persen untuk Program Ketahanan Pangan bernilai Rp952.060.000,00.

Namun, hasil analisis data realisasi anggaran per tahun menunjukkan adanya selisih penggunaan anggaran yang sangat mencurigakan dengan total kumulatif mencapai Rp1.461.573.600,00 yang tidak jelas pertanggungjawaban fisiknya. Rincian sisa anggaran Dana Desa yang menguap tersebut meliputi:

° Tahun Anggaran 2022: Dari pagu Rp1.524.408.000, hanya terserap Rp1.197.203.000, menyisakan sisa Rp327.205.000.

° Tahun Anggaran 2023: Dari pagu Rp1.056.360.000, hanya terserap Rp629.264.600, menyisakan sisa Rp427.095.400.

° Tahun Anggaran 2024: Dari pagu Rp1.065.409.000, hanya terserap Rp697.576.800, menyisakan sisa Rp367.832.200.

° Tahun Anggaran 2025: Dari pagu Rp1.114.123.000, hanya terserap Rp774.682.000, menyisakan sisa Rp339.441.000.

Ketahanan Pangan dan Alokasi BUMDes yang Misterius

Sorotan tajam jurnalis dan tim investigasi tertuju pada Program Ketahanan Pangan. Merujuk pada Perpres 104/2021 Pasal 5 ayat 4 dan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, minimal 20 persen dana desa wajib dikelola oleh kelembagaan masyarakat atau kelompok ekonomi desa guna mendongkrak ekonomi warga, bukan untuk kepentingan pribadi keluarga Kepala Desa maupun perangkat desa.

Pada tahun 2022, Kepala Desa Kedungjaya mengklaim anggaran Ketapang sebesar Rp304.881.600,00 disalurkan untuk tiga Kelompok Lumbung Desa. Kelompok 1 menerima Rp100.000.000,00, Kelompok 2 sebesar Rp75.960.000,00, dan Kelompok 3 sebesar Rp128.921.600,00. Namun, kejanggalan merebak pada tahun anggaran 2023 dan 2024 di mana program Ketahanan Pangan ini terindikasi absen atau nihil kegiatan.

Selanjutnya pada tahun anggaran 2025, pihak desa kembali mengalokasikan dana Ketapang sebesar Rp225.000.000,00 untuk penyertaan modal BUMDes. Secara keseluruhan, dari total anggaran Ketapang sebesar Rp952.060.000,00, hanya Rp529.881.600,00 yang dilaporkan terpakai. Sementara sisanya, yakni sebesar Rp422.178.400,00, berada dalam kondisi yang tidak jelas fisiknya di lapangan.

Investigasi Lapangan Menguak Keluhan Warga

Sebelum laporan resmi ini dilayangkan ke Kejati Jabar, tim investigasi wartawan Ladar Krimsus bersama tim Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) telah melakukan penelusuran langsung ke beberapa dusun di Desa Kedungjaya. Hasil konfirmasi dengan warga setempat mengonfirmasi situasi yang berbanding terbalik dengan laporan di atas kertas.

Publik mempertanyakan transparansi pembentukan tiga kelompok lumbung desa tersebut. Nama-nama pengelola dan lokasi fisik keberadaan lumbung desa dinilai sangat eksklusif dan tidak diketahui oleh masyarakat luas. Tidak tampak pula adanya geliat peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun perputaran ekonomi yang menonjol di Desa Kedungjaya dari program tersebut.

Kondisi serupa terjadi pada dana penyertaan modal BUMDes tahun 2025 senilai Rp225 juta yang diklaim untuk sektor usaha simpan pinjam (SPP) mikro pedagang kecil. Perwakilan tim GPRI menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan warga di tiap dusun, tidak ada satu pun pedagang kecil atau masyarakat yang menerima manfaat atau pinjaman modal dari BUMDes tersebut. Program ini dinilai “abu-abu” dan sarat manipulasi.

Mendesak Kejati Jabar Lakukan Audit Fisik

Kepala Desa Kedungjaya diduga menggunakan modus operandi berupa penggelapan, pemotongan anggaran kegiatan, markup proyek, hingga realisasi program fiktif. Rangkaian tindakan ini dinilai melanggar Kepmendesa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa serta Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 yang mempertegas larangan keras bagi kepala desa beserta keluarganya menjadi penerima manfaat langsung.

BAI Kabupaten Karawang meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tidak sekadar memeriksa kebenaran formal di atas lembaran Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) administrasi desa semata, melainkan turun langsung melakukan verifikasi faktual.

“Kami memohon kepada Kejati Jabar untuk segera melakukan audit investigatif dan inspeksi mendadak atau sidak fisik secara langsung di lapangan, terutama terkait realisasi Dana Ketahanan Pangan dan sisa anggaran yang bernilai miliaran rupiah ini. Penegakan hukum harus transparan demi menyelamatkan uang negara dan hak masyarakat desa,” pungkas H. Entang.