BERITAJABAR.ID, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan dengan baik dan lancar. Kepastian ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Kabupaten Siak untuk menyampaikan langsung kesiapan daerah dalam pelaksanaan PSU yang akan digelar pada 22 Maret 2025.
“Kunjungan kami ke Siak ingin memastikan kesiapan daerah, baik itu NPHD-nya, pengamanan, dan logistik pada pelaksanaan PSU yang akan digelar pada Minggu, 22 Maret 2025 nanti,” ujar Ribka.
Ia menegaskan, kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan dan pembinaan bagi daerah yang menyelenggarakan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kunjungannya, Ribka juga meminta laporan dari Sekda, KPU, Kapolres, Satpol PP, dan Dandim 0322 Siak terkait perkembangan persiapan pelaksanaan PSU.
“Hari ini kami juga meninjau daerah yang akan menjalankan PSU,” tambahnya.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Fauzi Asni, melaporkan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau dana hibah untuk empat lembaga sudah tersedia.
“Kami laporkan NPHD sudah tersedia untuk empat lembaga itu. Dua di antaranya adalah Polres Siak dan Kodim 0322 Siak. Penyelenggara KPU dan Bawaslu tidak ada masalah. Intinya, Pemkab Siak mendukung penuh PSU Pilkada Siak,” jelas Fauzi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan PSU Pilkada 2024 tahap pertama akan digelar di empat daerah pada 22 Maret 2025.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan rencana PSU akan dilaksanakan di Siak (Kepri) dengan 4 TPS, Barito Utara (2 TPS), Bangka Barat (4 TPS), dan Magetan (4 TPS).
“Semua persiapan sudah dilakukan,” ujar Afif.
Ia menambahkan bahwa jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan PSU telah siap, baik dari segi sumber daya manusia (SDM) maupun perlengkapan logistik untuk PSU.
“Jajaran KPPS dan logistiknya sudah siap. Tinggal pelaksanaan pada 22 Maret di daerah masing-masing. KPU setempat menyiapkan semua persiapannya,” tegasnya.
Dengan kesiapan yang telah dilakukan di berbagai daerah, pelaksanaan PSU ini diharapkan berjalan lancar, aman, dan transparan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengizinkan pemungutan suara ulang. []