BERITAJABAR.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, berjalan sesuai ketentuan tanpa campur tangan pihak eksekutif.
Hal ini disampaikan menyusul vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dalam kasus korupsi impor gula pada periode 2015–2016.
“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Ia menyampaikan bahwa meskipun hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kejagung tetap menghargai hasil persidangan dan menyatakan masih mempertimbangkan langkah-langkah hukum lanjutan.
“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sambil menunggu salinan lengkap penyelesaian majelis,” tambahnya.
Putusan yang ditemui oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.
Ketua Majelis Haki, Dennis Arab Fatrika, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan vonis ini didasarkan sepenuhnya pada fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Ia memastikan tidak ada tekanan, intervensi, atau pengaruh politik dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu tidak ada. Itu yang penting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya,” tegasnya.
Andi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan secara sepihak.
Ia menyarankan masyarakat untuk membaca secara menyeluruh isi pertimbangan hukum yang dituangkan dalam amar putusan, baik yang meringankan maupun yang memberatkan.
“Jangan hanya sebagian saja, agar bisa memahami secara utuh mengapa keputusan itu dijatuhkan,” katanya.
Ia menerima baik kritik dan saran dari masyarakat terkait dengan jalannya proses pelayaran.
“Sekeras apa pun saran dan masukannya, kami ucapkan terima kasih. Itu tandanya masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan,” ujar Andi.
Dengan demikian, pemerintah melalui lembaga yang mengumumkannya memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara profesional dan independen, serta tidak melibatkan intervensi dari pihak manapun di luar proses hukum.-
[edRW]