- Indonesia Tetap Kondusif Pasca Penetapan Hasil Pemilu dan Putusan Sidang MK
- Stafsus BPIP Sebut AMN Manado Tempat Kaderisasi Pemimpin Masa Depan Bangsa
- Jaga Situasi Kondusif Wujudkan Pilkada Damai
- Tokoh Agama Berperan Penting Cegah Radikalisme di Masyarakat
- Aparat Keamanan Lakukan Langkah Preventif Pasca Penetapan Hasil Pemilu
- Jadilah Masyarakat Cerdas Literasi Digital, Tangkal Provokasi Soal Investasi Blok Wabu
- Lihat Potensi Besar Keberhasilan Program bagi Pemuda, Pj Bupati Nagan Raya Dukung Penuh AMANAH
- Waspadai Provokasi dan Propaganda Kelompok ULMWP Demi Kumpulkan Massa, Papua Sepenuhnya Bagian NKRI
- Waspadai Adanya Mobilisasi Massa dari Aksi Kelompok ULMWP
- Jaga Persatuan Pasca Pemilu, Mayday 2024 Harus Berlangsung Kondusif
BERITAJABAR.ID - Sektor perekonomian Indonesia sempat terpuruk akibat dahsyatnya badai corona. Pemerintah berusaha menyembuhkannya dengan membuat UU Cipta Kerja. UU ini mengubah peraturan sehingga pembuatan koperasi dipermudah. Akan tumbuh banyak koperasi di daerah yang akan membuat kondisi finansial rakyat naik kembali.
Ketika banyak orang yang kehilangan pekerjaan, maka mereka punya 2 pilihan: mencari yang baru atau membuka usaha. Namun ketika ingin merintis bisnis baru, biasanya terkendala masalah utama, yakni permodalan. Karena tidak ada yang namanya usaha tanpa modal. Minimal harus punya pulsa untuk promosi di dunia maya.
Saat butuh modal, maka mereka bisa mengubah pemikiran dengan cara mendirikan koperasi. Pemerintah mendorong terbentuknya koperasi usaha di daerah dengan membuat UU Cipta Kerja .Mengapa harus koperasi? Karena koperasi adalah badan usaha milik bersama sehingga modalnya ditanggung bersama. Jadi akan lebih ringan dan menghasilkan keuntungan bersama.
Dalam UU Cipta Kerja aturan tentang pembuatan koperasi diubah dan persyaratannya dipermudah oleh pemerintah. Jika dulu di UU nomor 25 tahun 992 diatur bahwa koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Maka di UU Cipta Kerja pasal 6 ayat 1, koperasi primer bisa dibentuk hanya dengan 9 orang.
Selain itu, pada UU Cipta Kerja juga disebutkan bahwa rapat anggota bisa dilakukan secara online. Sehingga masyarakat bisa membentuk koperasi antar wilayah. Dalam rilis resminya, Kementrian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa koperasi nasional antar wilayah akan membuat ikatan kewilayahannya jadi cair. Dalam artian, anggota koperasi akan punya semangat bhinneka tunggal ika.
Kementerian Koperasi dan UKM memang membidik anak muda dalam mendirikan koperasi entrepreneur. Image koperasi sebagai badan usaha kuno berusaha digeser, karena sebenarnya koperasi bisa dibentuk menjadi start up atau bisnis lain. Dengan catatan masih punya nyawa koperasi di dalamnya.
Koperasi milik anak muda ini bisa dibentuk sebagai model bisnis bersama. Misalnya, para anggota koperasi patungan untuk modal, lalu membuat online shop beserta situsnya. Pengelola juga membeli gadget dan peralatan penunjang lain, untuk menjalankan usaha bersama ini. Sehingga hanya dengan patungan 500.000 rupiah, sudah cukup untuk memulai bisnis tersebut.
Kelebihan lain dari koperasi adalah ada banyak orang yang jadi anggota. Sehingga ketika ada kendala, bisa dipecahkan bersama-sama. Para anggota juga punya background yang berbeda-beda, sehinga bisa saling bantu dan sharing ilmu. Misalnya anggota yang praktisi online bisa memberi materi tentang lika-liku bisnis online, bagaimana cara branding, dan sebagainya.
Jika kerjasama ini berhasil maka akan membuat kesembilan anggotanya menangguk keuntungan bersama-sama. Mereka bisa survive selama pandemi dan bersemangat untuk melanjutkan koperasi entrepreneur, karena sudah terbukti menghasilkan. Bisnisnya akan berkembang dan omzetnya terus menanjak.
Ketika koperasi entrepreneur makin besar, maka bisa mengurangi pengangguran. Karena para pengurus butuh karyawan baru untuk membantu operasional. Misalnya pada bagian pengantaran, packing, administrasi, dan sebagainya. Sehingga koperasi ini bisa menolong lebih banyak orang yang sebelumnya kebingungan karena tak punya pekerjaan.
Akibatnya ada efek domino positif berupa naiknya daya beli masyarakat. Karena mereka punya bisnis di koperasi atau menjadi karyawannya. Ketika daya beli naik maka pasar akan ramai lagi dan menolong para pedagang. Roda ekonomi akan bergulir dengan kencang, dan Indonesia bisa selamat dari krisis finansial jilid 2.
Jadi kita tidak boleh menuduh UU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha kelas kakap. Karena UU ini juga memudahkan rakyat kecil untuk membuat koperasi entrepreneur. Mereka bisa berbisnis bersama-sama dan mendapatkan keuntungan. Sehingga menaikkan taraf hidup dan keluarganya sejahtera.
Oleh : Edi Jatmiko )* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 890 Kali