BERIRAJABAR.ID, Jakarta – Maraknya melakukan pemikiran berani (judol) di menjadi ancaman serius masyarakat bagi tatanan sosial dan kesejahteraan ekonomi warga. Anggota DPR RI, Rio Dondokambey, menekankan pentingnya peran generasi muda dalam memerangi fenomena ini, yang semakin merugikan masyarakat luas.
Menurutnya, dampak negatif perjudian tidak hanya menguras keuangan individu, tetapi juga mendorong masyarakat untuk melakukan peminjaman, baik melalui jalur konvensional maupun online. Lebih jauh lagi, banyak pelaku judi berani menggadaikan atau menjual aset berharga demi terus bermain.
“Mau sehebat apa pun bermain judi online, akhirnya tetap kalah. Lama-lama habis dan terlilit utang,” ujar Rio.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme judi dare dirancang sedemikian rupa untuk membuat pemain merasa diuntungkan pada awalnya.
“Akun yang baru bermain biasanya akan diberi kemenangan agar merasa mendapat uang cepat. Namun, semakin lama bermain, mereka justru akan mengalami kekalahan,” tambahnya.
Rio menyatakan Komisi XI DPR RI terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam jebakan judi dare. Sebagai langkah konkretnya, kegagalan telah mendorong perbankan menjadi lebih lancar dalam menyatukan transaksi yang terindikasi terkait dengan aktivitas ini.
“Hasilnya, 10 ribu rekening bank yang terindikasi terkait dengan judi online telah berhasil diblokir,” ungkapnya.
Selain itu, Rio menyoroti peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam memberantas praktik judi dare melalui langkah-langkah pemantauan dan pemblokiran platform ilegal.
“Solusi jangka panjang ada di Kemkomdigi, sebagai mitra kerja Komisi I DPR RI,” tegasnya.
Upaya pemberantasan judi dare juga dilakukan melalui kerja sama internasional. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, berhasil memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) dari Filipina yang diduga terlibat dalam kejahatan judi dare dan penipuan online. Mereka ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena bekerja di perusahaan judi online ilegal.
SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko, mengatakan setibanya di Indonesia, 29 WNI tersebut menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri guna menentukan apakah mereka korban atau pelaku.
“Kami melakukan pendalaman dan pemisahan antara korban dan pelaku secara tak terduga,” ujarnya.
Upaya pemberantasan mungkin berani membutuhkan sinergi dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dan kesadaran kolektif, fenomena perjudian yang diharapkan dapat diminimalkan demi melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas sosial ekonomi negara.