Selamatkan PLN Dari Penguasaan Asing dan Swasta, SP PLN Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli Pada Gugatan RUPTL Melawan Menteri ESDM RI

Nasional3 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta — Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN) menegaskan kembali langkah hukum yang ditempuhnya terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) versi 2025–2034, dengan kesiapan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli pada sidang pembuktian tanggal 8 Januari 2026.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan SP PLN sejak awal September 2025, ketika organisasi pekerja ini mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menangguhkan, meninjau ulang, atau mengkaji ulang RUPTL 2025–2034 melalui surat resmi yang disampaikan ke Kantor Sekretariat Negara. Pada saat itu, SP PLN menilai RUPTL terbaru tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan tidak berpihak kepada kepentingan PLN sebagai BUMN strategis yang memegang amanah konstitusi sebagai satu-satunya yang bertanggung jawab mengelola sektor ketenagalistrikan di negeri ini.

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Kuasa Hukum SP PLN Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., telah menyerahkan lima bukti surat tambahan kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian sehingga total bukti yang diajukan berjumlah 17 bukti surat. Sidang ini juga digunakan untuk menyusun agenda persidangan lanjutan, yakni pemeriksaan keterangan tiga saksi fakta dan dua saksi ahli yang akan memberikan keterangan terkait dalil-dalil gugatan.

Selain itu, sekitar 30 anggota SP PLN turut hadir dalam persidangan dan menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

SP PLN menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab untuk menyelamatkan PLN, menjaga keberlanjutan perusahaan, serta memastikan kebijakan ketenagalistrikan nasional dijalankan secara hati-hati, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menegaskan bahwa perjuangan ini dilakukan untuk kepentingan publik. “Listrik itu milik rakyat dan untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, kami mohon dukungan dan doa dari seluruh insan PLN dan rakyat Indonesia,” ujarnya.