Satgas PHK Dibentuk untuk Lindungi Buruh dan Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

Berita10 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah kembali menunjukkan keberpihakannya kepada pekerja Indonesia melalui pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Inisiatif ini merupakan langkah nyata negara dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja terdampak PHK, sekaligus memperkuat ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional.

Satgas PHK dibentuk sebagai respon cepat dan strategi terhadap peningkatan potensi pemutusan hubungan kerja akibat tekanan global dan transformasi industri. Dengan mengedepankan kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, pelaku usaha, dan serikat buruh, pemerintah untuk memastikan setiap pekerja yang terdampak tidak ditinggalkan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa pembentukan Satgas PHK bukan hanya upaya reaktif, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah.

“Satgas PHK ini dibentuk bukan hanya untuk memberikan respon cepat terhadap kasus PHK, namun juga sebagai upaya jangka panjang untuk menyiapkan tenaga kerja yang siap menghadapi perubahan,” ujar Anwar.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan bahwa keberadaan Satgas ini akan diperkuat oleh pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebuah program unggulan pemerintah yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Satgas PHK tidak hanya hadir untuk menangani persoalan pemutusan hubungan kerja, tetapi juga dirancang untuk memberikan solusi jangka panjang melalui peningkatan kompetensi kerja,” ungkap Anggoro.

Melalui program JKP, pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan tiga manfaat utama: bantuan uang tunai, layanan informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan. Ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada pekerja dalam situasi sulit.

“Pemerintah tidak tinggal diam. Melalui Satgas PHK dan program JKP, kami ingin memastikan pekerja tetap terlindungi dan memiliki harapan baru,” tambah Anggoro.

Pembentukan Satgas PHK juga menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanya hadir saat krisis, tetapi juga aktif menyiapkan ekosistem ketenagakerjaan yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. Melalui koordinasi lintas sektor dan penguatan perlindungan sosial, negara ingin memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal.

Untuk diketahui, Satgas ini akan fokus pada penyelesaian kasus PHK secara adil dan terarah, sekaligus memfasilitasi peningkatan kualitas SDM melalui program pelatihan dan pemagangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa buruh Indonesia tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga secara ekonomi dan sosial.

Langkah ini mempertegas komitmen Presiden Joko Widodo dan seluruh jajaran pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja, menjaga stabilitas hubungan industri, dan membangun SDM unggul demi Indonesia Maju. [^]