DR (Cand) Daniel Dohar Pakpahan, SH, MH. | # |
- Pembangunan Papua Jadi Stimulus Tingkatkan Kualitas Pemuda Papua
- Mengapresiasi Keberhasilan Aparat Keamanan Lindungi Ratusan Warga Sigi dari Kejaran OPM
- KINERJA APBN 2024 TETAP TINGGI DITENGAH KETIDAKPASTIAN GLOBAL
- BIN Gandeng Akademisi dan Universitas dalam Program AMANAH Demi Tingkatkan Inovasi Pemuda
- Indonesia Tetap Kondusif Pasca Penetapan Hasil Pemilu dan Putusan Sidang MK
- Stafsus BPIP Sebut AMN Manado Tempat Kaderisasi Pemimpin Masa Depan Bangsa
- Jaga Situasi Kondusif Wujudkan Pilkada Damai
- Tokoh Agama Berperan Penting Cegah Radikalisme di Masyarakat
- Aparat Keamanan Lakukan Langkah Preventif Pasca Penetapan Hasil Pemilu
- Jadilah Masyarakat Cerdas Literasi Digital, Tangkal Provokasi Soal Investasi Blok Wabu
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Jakarta Selatan, DR (Cand) Daniel Dohar Pakpahan, SH, MH, mengatakan RKUHP urgent bagi kehidupan bernegara.
“Saya melihat RKUHP urgent bagi kehidupan bernegara dan keberadaannya tidak bertentangan dengan demokrasi. Kebebasan mengemukakan pendapat dilindungi oleh Konstitusi sepanjang itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Daniel, (10/08/2022).
Draft RUU KUHP versi terbaru yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menurut pandangan Dirinya tidak perlu menjadi polemik didalam masyarakat.
Dalam Pasal 218 yang menjadi bahan perbincangan hangat mengenai Menyerang Harkat dan Martabat Presiden/Wakil Presiden atau biasa disebut Pasal Penghinaan Presiden.
Dirinya menjelaskan perbedaan mengenai mengkritik dan menghina yang siknifikan, “Saya pribadi melihat adanya perbedaan yang siknifikan antara kata mengkritik dan menghina,”
“Mengkritik itu menyampaikan pendapat secara kritis berdasarkan bukti dan fakta yang ada yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum untuk kemajuan bersama, Sedangkan menghina adalah ungkapan yang menista, tidak sesuai bukti dan fakta, cenderung emosional dan destruktif,”
“Beda Kritik dengan Hina. Dalam penjelasan RUU KUHP juga disebutkan, yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri’ pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah,” kata Daniel.
Ketentuan ini tidak bermaksud untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.
Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat tak boleh lakukan penghinaan apalagi kepada Presiden.
“Karena dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, tidak boleh terjadi penghinaan Baik pada Masyarakat pada umumnya, Apalagi kepada Presiden yang merupakan Simbol Negara,” ucap Daniel. (Imn)
TAGS: | nasional |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 890 Kali