Revisi KUHAP perkuat perlindungan HAM dan berikan kepastian hukum

Berita3 Views

BERITAJABAR.ID,  Jakarta, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Ketika aturan ini diperbarui secara komprehensif, yang sesungguhnya diperkuat bukan hanya kewenangan aparat penegak hukum, tetapi juga jaminan bahwa setiap proses berjalan adil, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal _restoratif justice,_ yang ketiga memberi kepastian terhadap dan memperluas objek pra-peradilan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan proses pembahasan RUU KUHAP telah memenuhi unsur _meaningful parties_ atau partisipasi bermakna selama lebih dari dua tahun. Setidaknya ada sebanyak 130 masukan selama proses tersebut.

“Proses legislasi RKUHAP sampai pengesahan menjadi Undang-Undang, telah berlangsung kurang lebih dua tahun dan melibatkan partisipasi masyarakat yang luas,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, ia telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 elemen masyarakat selama pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)

“Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka dengan sejumlah pihak. Seperti unsur masyarakat, akademisi, advokat, dan penegak hukum” ujarnya.

Revisi KUHAP diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik korban, pelapor, maupun tersangka. Kepastian hukum dibangun melalui aturan prosedural yang lebih jelas, terukur, dan mudah dipahami, termasuk skema koordinasi antar lembaga penegak hukum, batasan kewenangan, serta mekanisme pengawasan dan koreksi jika terjadi penyimpangan.

Sebagai instrumen utama dalam proses penegakan hukum pidana, KUHAP juga mengatur tata cara penangkapan, pengasingan, penyidikan, tuntutan, hingga hukuman mati. Salah satu roh utama revisi KUHAP adalah penguatan _due process of law,_ yakni memastikan bahwa setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum diperlakukan sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sekadar objek pemeriksaan.

Revisi KUHAP juga menjadi ruang penting untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi dan dinamika kejahatan modern, seperti kejahatan siber, tindak pidana lintas negara, serta penggunaan alat bukti elektronik. Pengaturan yang lebih mutakhir terkait alat bukti, proses penyadapan yang mencakup, dan perlindungan data pribadi berkontribusi langsung terhadap perlindungan HAM sekaligus efektivitas penegakan hukum.