Prabowo Tegas! Tak Ada Amnesti bagi Bandar Narkoba

Berita41 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan pemerintah Indonesia menyatakan tegas terhadap pengedar narkoba. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa tidak ada amnesti bagi pengedar narkoba dalam kebijakan pemutihan tahun 2025.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus, pun mengungkapkan persetujuannya terhadap kemungkinan memberikan amnesti bagi kontribusi kasus narkoba.

“Kami sangat mungkin keberatan ketika ada amnesti pengedar narkoba. Saya, sangat keberatan sekali jika ada amnesti untuk mereka, ini harus diperhatikan,” ujar Edison.

Menyanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa sejak awal pemerintah telah menetapkan kriteria yang jelas mengenai siapa yang berhak menerima amnesti.

“(Ada) kriteria yang sejak awal kami laporkan dan disetujui oleh Presiden. Yang pertama, orang yang melanggar atau dipidana dengan tindak pidana yang berdasarkan UU ITE, itu pun hanya terkait dengan pelanggaran kepada kepala negara atau kepada pemerintah,” jelasnya.

“Di luar itu tidak. Jadi kalau itu ITE, tapi terkait orang per orang, itu rasa-rasanya nggak pas,” sambungnya.

Keputusan ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap kejahatan narkotika yang telah merugikan banyak generasi muda di Indonesia. Berdasarkan data BNN, sekitar 312 ribu remaja di Indonesia telah terpapar narkoba, sementara perputaran bisnis narkotika mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

Dengan sikap tegas pemerintah yang tidak memberikan celah bagi pengedar narkoba, diharapkan perang melawan narkoba semakin efektif dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

[]