Perpu Cipta Kerja Atasi Kegentingan dan Mengantisipasi Krisis Perekonomian | # |
- Provokasi TPNPB OPM Ganggu Aparat Keamanan Jaga Kondusivitas dan Hambat Percepatan Pembangunan Papua
- Kolaborasi Antar Pihak Jadikan Ruang Digital Penuh Kedamaian Pasca Pemilu
- Apresiasi Pembangunan Berkelanjutan di Papua dengan Konsep Ekonomi Hijau
- Indonesia Buka Momen Berbagi Inovasi Hadapi Tantangan Pengelolaan Air Global Dalam Even WWF ke-10 Bali
- Peran Strategis Indonesia Dalam WWF ke – 10 Bali Wujudkan Akses air bersih dan Sanitasi
- Dukungan Pencinta Air Ciliwung di World Water Forum ke 10 di Bali
- Prof. Dr Ariawan Gunadi, S.H, M.H Raih Penghargaan Ace Of Change Education
- Teknologi dalam Struktur Bangunan IKN Sudah Perhitungkan Potensi Bencana Gempa
- Pilkada Momentum Penting Konsolidasi Sosial Pasca Pemilu 2024
- Waspadai Isu Tidak Bertanggung Jawab, Papua Tetap Dalam Bingkai NKRI
- By AdminJabar
- 09 Feb 2023
Perpu Cipta Kerja Atasi Kegentingan dan Mengantisipasi Krisis Perekonomian
BERITAJABAR.ID - Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono menyatakan bahwa Perpu Cipta kerja dibentuk karena adanya kepentingan yuridis yang tidak bisa dilepaskan dari keadaan kegentingan memaksa.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja ditetapkan pada 30 Desember 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.
Prof Nindyo Pramono mengatakan bahwa perpu cipta kerja merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi perekonomian yang tidak pasti untuk memberikan kepastian hukum terkait penciptaan lapangan kerja.
“Dalam hal ini, Presiden mempunyai kewenangan menerbitkan Perpu jika ada keadaan kegentingan memaksa,” ujar Prof Nindyo.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa, perpu cipta kerja ini merupakan pengganti dari UU ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Kondisi ketidakpastian global memaksa pemerintah mengeluarkan Perpu cipta kerja nomor 2 tahun 2022.
“Beberapa parameter kegentingan memaksa adalah situasi krisis, adanya kepentingan mendesak akibat kekosongan hukum, kemudian krisis global yang berpengaruh pada krisis nasional. Itu yang menjadi pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpu No.2/2022 tentang Ciptaker,” ujarnya.
Menghadapi bayangan berbagai risiko ketidakpastian global serta kondisi perekonomian nasional, Pemerintah terus berupaya menyiapkan serangkaian strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif.
Prof Nindyo mengatakan, kegentingan memaksa dalam penetapan Perpu dapat dimaknai sebagai sikap antisipatif dan Perpu Cipta Kerja merupakan upaya antisipatif atas kondisi perekonomian global.
“Dampak dari stagflasi atau krisis global sudah berpengaruh pada perekonomian nasional. Oleh sebab itu, pemerintah tidak ingin kembali ke situasi lama, yakni terjadi krisis dulu baru membuat Undang-Undang, sehingga yang dilaksanakan adalah mengantisipasi hal itu,” katanya.
“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu.” Lanjutnya.
TAGS: | hukum |
Berita Terkait
Write a Facebook Comment
Leave a Comments
#sekilas info
Trump dikecam : Pasien virus Corona agar disuntik disinfektan agar sembuh.
25 Apr 2020
#sekilas info
Nilai Pemerintah RI Lambat Cegah Corona, FKM UI: Corona Masuk Sejak Januari
19 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tgl 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 380
13 Apr 2020
#sekilas info
Update Covid-19 Per Tanggal 13 April 2020, Total Kasus Positif 4,557, Meninggal Dunia 399, Sembuh 38
13 Apr 2020
#sekilas info
Naik 337. Update Covid-19 Tgl 9 April 2020, Total Kasus Positif 3.293, Meninggal 280, Sembuh 252
09 Apr 2020
- By AdminJabar
- 09:33:32 / 19 Apr 2024
Traveloka Paylater, Pesan Tiket Pesawat Bisa dicicil
BERITAJABAR.ID - Ketika tekanan pekerjaan semakin berat, dan mulai mempengaruhi kesehatan mental,...
Berita Populer
-
Petronas Temukan Cadangan Minyak di Wilayah Jawa T
Jumat, 16 Jul 2021 - Dilihat 902 Kali