BERITAJABAR.ID, Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan bank emas pada Rabu (26/2). Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan komoditas emas di dalam negeri dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa bank emas ini merupakan yang pertama di Indonesia.
“Selama ini, emas hasil tambang kami lebih banyak diekspor tanpa adanya penyimpanan khusus di dalam negeri. Dengan adanya bank emas, kami dapat mengelola sumber daya ini secara lebih optimal dan memberikan manfaat lebih luas bagi perekonomian nasional,” ujar Prabowo.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada tanggal 12 Februari 2025 untuk menjalankan kegiatan usaha bulion.
Sebelumnya, PT Pegadaian (Persero) juga telah memperoleh izin usaha serupa pada tanggal 23 Desember 2024.
OJK mendukung penuh langkah ini dengan diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur kegiatan usaha bulion, termasuk simpanan emas, pembiayaan berbasis emas, perdagangan emas, serta kustodian emas.
Kepala Ekonom PermataBank, Josua Pardede, menilai bahwa pembentukan bank emas batangan memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
“Bullion bank dapat menjadi pilar penting dalam transformasi perekonomian Indonesia, memperkuat ketahanan ekonomi, serta mengoptimalkan potensi emas dalam negeri,” kata Josua saat diwawancarai di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan salah satu dari 10 produsen emas terbesar di dunia dengan kontribusi 4,15 persen terhadap produksi emas global.
Selain itu, terdapat sekitar 1.800 ton emas yang belum dimonetisasi di dan cadangan masyarakat emas sekitar 7,6 ton.
“Bank emas akan meningkatkan likuiditas dan investasi, memberikan alternatif investasi yang stabil, serta mengurangi ketergantungan terhadap impor emas,” ujarnya.
Dari perspektif regulasi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa usaha bulion ini memiliki multiplier effect yang signifikan terhadap perekonomian.
“Selama ini, sektor emas lebih banyak berputar dalam bentuk gadai, jual beli, atau penitipan emas, tetapi dengan adanya bank emas, emas dapat diintermediasikan untuk mendukung sektor riil,” jelasnya.
Agusman juga menekankan bahwa OJK akan mengawasi ketatnya industri keuangan yang menjalankan usaha bulion.
**