Penanganan Judi Online Perlu Pendekatan Sistemik dan Kolaborasi Lintas-Lembaga

Berita22 Views

BERITAJABAR.ID, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menekankan bahwa penanganan judi online tidak dapat dilakukan secara terpisah-pisah, melainkan membutuhkan pendekatan yang sistemik dan melibatkan kerja sama lintas-lembaga secara intensif dan berkesinambungan.

“Upaya-upaya ini tentu tidak bisa terisolasi. Tidak bisa misalnya hanya Komdigi dengan kita (OJK), kemudian kita tutup (rekening terindikasi judi online) dan kemudian kita kembangkan (proses Enhanced Due Diligence). Tapi juga memang harus masif,” ujar Dian dalam silaturahmi bersama media di Jakarta.

Ia menjelaskan, upaya penanggulangan judi online tidak cukup hanya dengan pemblokiran rekening yang mencurigakan. Menurutnya, OJK bersama pemerintah daerah dan lembaga keuangan kini tengah menggencarkan edukasi publik secara luas agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik ilegal tersebut.

Dian menuturkan, salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah menyusun strategi bersama para pendiri bank-bank untuk menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif.

“Kita sudah memulai diskusi dengan para direkturnya untuk menyempurnakan metode deteksi terhadap rekening yang berindikasi judi online,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa parameter identifikasi terhadap rekening terkait aktivitas judi digital masih terus disempurnakan. Meski demikian, perbankan tetap aktif melakukan patroli siber, menganalisis profil nasabah, serta mengawasi transaksi yang mencurigakan, termasuk pada rekening pasif atau dormant.

Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa prinsip pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan indikasi tindak pidana, sesuai dengan kategori transaksi mencurigakan menurut PPATK atau aktivitas ilegal berdasarkan terminologi OJK.

Di tengah langkah pemberantasan judi online, Dian menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan tetap berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. “Ini nanti kita lihat regulasi apa yang paling ideal. Tetapi kita pastikan terus, jangan sampai ada celah lagi,” kata Dian.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 17 ribu rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online. Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta dikembangkan dengan mencocokkan data identitas nasabah dan menerapkan prosedur uji tuntas yang ditingkatkan.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa lembaganya telah menghentikan sementara 28.000 rekening pasif sepanjang tahun 2024. “Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta.

Ivan menjelaskan bahwa tindakan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Menurutnya, data rekening yang diperoleh dari pihak perbankan, dan digunakan sebagai dasar dalam upaya pelacakan aliran dana yang berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal.

Dengan berbagai langkah tersebut, baik OJK maupun PPATK menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga dan penguatan sistem pengawasan guna memutus mata rantai keuangan judi dare yang semakin marak di tengah masyarakat.

[edRW]