BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi mengalokasikan 20.000 unit rumah subsidi bagi kalangan buruh sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kesejahteraan pekerja.
Langkah strategi tersebut menjadi salah satu upaya konkret pemerintah untuk mengatasi kesenjangan kepemilikan perumahan di kalangan masyarakat rendah (MBR). Tak sekedar menjanjikan, realisasi program ini dimulai dari tindakan nyata berupa penyerahan kunci rumah pertama sebanyak 100 unit yang akan dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2025.
“Saya tidak mengunci dengan groundbreaking. Karena banyak groundbreaking tidak tahu titik kapan. Jadi, kami mulai mengirimkan kunci,” tegas Ara, sapaan akrab Maruarar.
Kebijakan ini didukung oleh kerja sama lintas sektor yang diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian PKP, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun mendapat apresiasi dari Ara atas respon cepat dan dukungan penuh terhadap realisasi program ini.
Ara juga menyampaikan bahwa Keputusan Menteri mengenai kriteria penerima subsidi rumah telah diumumkan tepat pada tanggal 21 April 2025, bertepatan dengan Hari Kartini. Hal ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi Kepala BPS, Amalia, dalam menyusun data MBR yang akurat dan inklusif.
“Semoga itu kabar berita baik yang membahagiakan,” ujarnya.
Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan kriteria dan batas penghasilan MBR. Peraturan ini memperluas jangkauan program dengan menaikkan batas pendapatan, khususnya untuk wilayah Jabodetabek menjadi Rp14 juta per bulan bagi yang sudah menikah, dari sebelumnya Rp13 juta.
Komisaris BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, aturan baru ini membuka peluang lebih besar bagi masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki rumah layak huni melalui skema FLPP.
“Banyak yang sebelumnya tersisih karena penghasilan yang ditanggung. Dengan revisi ini, mereka kini bisa ikut mengakses pembiayaan perumahan,” jelas Heru.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi masalah backlog perumahan dan memberikan akses yang lebih adil bagi para pekerja untuk memiliki tempat tinggal yang layak. Pemerintah tidak hanya mewujudkan mimpi para buruh untuk memiliki rumah, tetapi juga memperkuat fondasi kesejahteraan sosial melalui akses perumahan yang lebih luas dan berkeadilan.
****
[edRW]