BERITAJABAR.ID, Pemerintah semakin serius meningkatkan pengawasan transaksi digital guna mencegah maraknya praktik judi dare yang kian meresahkan masyarakat. Upaya ini melibatkan koordinasi lintas sektor, mulai dari lembaga keuangan hingga pemerintah daerah, dengan kewaspadaan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik penjualan beli rekening bank.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menegaskan bahwa aktivitas peradilan berani sangat bergantung pada sistem transaksi keuangan.
“Rekening mayoritas yang dipakai dalam praktik judi dare berasal dari hasil jual beli rekening, peretasan, hingga merchant yang sebenarnya terdaftar resmi namun kemudian disalahgunakan sebagai sarana deposit,” ujarnya.
Danang mengungkapkan, sindikat biasanya merekrut masyarakat dengan imbalan Rp500 ribu untuk membuka rekening baru. Setelah itu, buku tabungan dan kartu ATM segera diambil alih oleh pelaku. Ia juga menyoroti modus baru dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk membuka akun bank digital menggunakan identitas orang lain.
“Pihak bank sudah berhasil mendeteksi modus ini, bahkan sempat lolos dan dilakukan,” jelasnya.
Selain menampung dana untuk judi dare, rekening hasil jual beli juga sering dimanfaatkan dalam kejahatan lain seperti penipuan online. Menurut Danang, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi membahayakan sistem keuangan nasional.
“Peran serta masyarakat sangat krusial. Rekening merupakan data pribadi yang tidak boleh dipindahkan,” tegasnya.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan keseriusannya memperkuat literasi digital sebagai upaya pencegahan maraknya perjudian di Kepulauan Riau. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Literasi Digital Terkait Bahaya Judi Daring yang dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, Asisten I Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri, Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, serta perwakilan lembaga adat dan perangkat daerah.
TS Arif Fadillah menuturkan bahwa Kepulauan Riau termasuk salah satu wilayah dengan jumlah transaksi judi dare yang tergolong tinggi.
“Fenomena ini menjadi perhatian serius, terlebih Kota Tanjungpinang memiliki intensitas transaksi masif dengan didominasi pelaku kelompok usia produktif 20 hingga 40 tahun,” ujarnya.
Elfiani Sandri menekankan temuan PPATK mengenai dugaan keterlibatan rekening penerima bantuan sosial dalam praktik judi dare.
“Hal ini sangat memprihatinkan, karena program bantuan sosial seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan,” tegas masyarakatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Tanjungpinang, Teguh Susanto, menegaskan kesiapannya untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kami akan bergerak cepat dengan strategi komunikasi publik, literasi digital, dan edukasi agar masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian online,” ungkapnya.***