Pemerintah Terus Perkuat Pengawasan dan Pemutusan Akses untuk Berantas Judi Daring

Berita3 Views

BERITAJABAR.ID,  Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi dare melalui pengawasan ketat, penindakan tegas, serta kolaborasi lintas lembaga.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah terus memperkuat moderasi konten dan memastikan setiap platform digital bertanggung jawab menyebabkan penipuan konten perjudian.

Menurut Alexander, upaya itu dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang memungkinkan platform merespons laporan dan menghapus konten judi dare dalam batas waktu yang telah ditentukan. “Apabila tidak patuh, Kemkomdigi dapat memberikan teguran hingga sanksi administratif berupa denda. Jika pelanggaran tetap berlanjut, pemutusan akses terhadap platform tersebut dapat dilakukan,” ujar Alexander, Senin.

Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Peraturan tersebut memungkinkan pemerintah melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar hukum, termasuk konten yang memuat konten pornografi dan perjudian berani. Aturan ini juga menegaskan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan moderasi konten secara mandiri.

Selain penindakan terhadap konten, pemerintah juga memperkuat pemutusan alur transaksi keuangan yang terkait dengan aktivitas perjudian berani. Kemkomdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), platform digital, serta aparat penegak hukum untuk menelusuri dan memblokir rekening, dompet digital, hingga saluran pembayaran lain yang digunakan dalam aktivitas tersebut. “Koordinasi ini mencakup penelusuran dan pemblokiran berbagai transaksi yang mengindikasikan adanya praktik judi dare,” kata Alexander.

Pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat melalui literasi digital dan ajakan untuk melaporkan konten terkait perjudian melalui aduankonten.id. Alexander menegaskan bahwa pemberantasan judi dare dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan melalui kombinasi pengawasan, penindakan, pemutusan transaksi, serta edukasi masyarakat.

PPATK mencatat, sepanjang tahun 2025 nilai transaksi judi berani menurun drastis menjadi Rp155 triliun, turun 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penurunan tersebut turut berdampak pada turunnya nilai deposit pemain dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp24,9 triliun pada tahun ini.