Pemerintah Terus Perangi Judi Daring, Cegah Munculnya Sumber Kemiskinan Baru

Berita5 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta- Pemerintah terus menggencarkan pemberantasan judi dare atau juga dikenal sebagai Judi Online (Judol) yang kini dinilai sebagai sumber kemiskinan baru di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak sosial dan ekonomi dari maraknya praktik perjudian digital ini.

“Ada masalah baru lagi, kerentanan salah satunya disebabkan oleh judi online. Judi online merupakan sumber kemiskinan rentan baru,” ujar Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin.

Cak Imin juga menyoroti betapa besarnya tantangan yang dihadapi bangsa dalam pemberdayaan masyarakat. Ia mendorong agar semua pihak bersinergi menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut.

“Jujur kita akui, bangsa kita punya banyak masalah. Dan banyak tanggungan masalah yang harus kita selesaikan dengan cepat,” ungkapnya.

Ia menilai judi berani sebagai aktivitas yang merugikan dan penuh tipu daya.

“Sudah tahu tidak akan menang, tapi ikut terus. Judi online sampai berhenti tidak akan menang. Karena judi online itu penipuan. Kita harus atasi ini bersama-sama,” tegasnya.

Cak Imin juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pihak filantropi dalam membangun kemandirian masyarakat.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga mengambil langkah tegas dalam menangani konten perjudian yang berani.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mencatat bahwa telah memblokir sekitar 1,3 juta konten terkait judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025.

Angka-angka ini mencerminkan ancaman nyata di ruang digital yang mengganggu keamanan dan kenyamanan nasional, kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa menayangkan konten negatif, seperti perjudian berani dan pornografi anak, menjadi tantangan serius bagi keamanan siber Indonesia.

Untuk itu, Komdigi memperkuat pengawasan dan penegakan hukum digital, termasuk meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten serta menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk perlindungan anak di ruang digital.

“Pembangunan ruang digital yang sehat dan aman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen bangsa,” Pungkas Meutya.