Pemerintah Perkuat Pengawasan Perbankan Demi Memutus Mata Rantai Pencucian Uang

Berita647 Views

BERITAJABAR.ID, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat pengawasan sektor perbankan guna memutus mata rantai pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. Salah satu langkah strategi yang dilakukan adalah penghentian sementara transaksi pada rekening bank yang tidak aktif _(dormant)_ selama tiga bulan atau lebih. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa rekening dormant rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan finansial, termasuk untuk deposit judi online, pencucian uang, hingga perdagangan narkotika.

“Rekening yang tidak aktif ini menjadi sasaran pelaku perjudian online. Oleh karena itu, pemblokiran akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Ivan.

Sepanjang tahun 2024, PPATK telah memblokir 28.000 rekening pasif, termasuk 15.407 rekening dari 28 bank dan satu perusahaan efek dengan total saldo mencapai Rp107 miliar. Sebagian besar rekening besar tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli rekening untuk keperluan ilegal. Dari data tahun 2020 hingga 2024, PPATK mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening terkait tindak pidana.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tindakan izin sementara transaksi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan untuk menjamin keamanan sistem keuangan.

“Rekening _dormant_ bisa menjadi celah yang disalahgunakan. Oleh karena itu, perbankan harus memiliki kebijakan internal yang kuat dan melakukan pemantauan secara berkala,” ujar Dian.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mewajibkan perbankan menerapkan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Melalui regulasi ini, perbankan didorong meningkatkan mitigasi risiko perbankan.

Nasabah yang rekeningnya terblokir tetap diberikan hak untuk mengajukan reaktivasi dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Proses aktivasi dapat dilakukan melalui pengisian formulir dan verifikasi data, dengan estimasi waktu maksimal hingga 20 hari kerja.

Sementara itu, upaya pengawasan juga mencakup sektor politik. Pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Barito Utara, Gakkumdu Kalteng bersama OJK dan perbankan nasional mengidentifikasi potensi konversi digital untuk praktik politik uang. Pengawasan diperketat terhadap transaksi mencurigakan, _e-wallet,_ _e-money,_ hingga agen bank.

“Kolaborasi dengan PPATK dan OJK sangat krusial karena politik uang kini bergerak di ranah digital. Kami meminta bank melaporkan transaksi mencurigakan secara berkala,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kalteng, Nurhalina.

Sinergi lembaga antar menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Melalui langkah sistematis dan berbasis regulasi, pengawasan perbankan yang diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan aman bagi seluruh masyarakat. (*/rls)