Pemerintah Percepat Distribusi Rumah Subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Berita1065 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat rendah (MBR). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah percepatan penyaluran dana melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Wakil Menteri Keuangan Thomas AM Djiwandono mengatakan hingga 31 Mei 2025, pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp12,59 triliun melalui skema FLPP.

“Realisasi pembiayaan FLPP hingga Mei 2025 telah mencapai Rp12,59 triliun, meningkat dari Rp10,96 triliun pada bulan sebelumnya. Dana ini telah membantu pembangunan 101.707 unit rumah di 379 kabupaten dan kota,” ujarnya.

Thomas menambahkan, untuk anggaran tahun 2025, pemerintah mengalokasikan Rp18,77 triliun guna membiayai 220.000 unit rumah.

“Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp11,5 triliun telah disalurkan ke BP Tapera. Pemerintah juga tengah menyiapkan dana tambahan guna mendukung pencapaian target 3 juta rumah,” jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa program FLPP merupakan salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Bapak Presiden secara terus-menerus mentransmisikan agar para menteri mempercepat implementasi berbagai program yang telah diluncurkan. Percepatan ini sangat penting, terutama untuk strategi sektor-sektor seperti penyediaan makanan bergizi gratis, program perumahan termasuk peningkatan target FLPP, koperasi desa Merah Putih, dan Sekolah Rakyat,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan, pelaksanaan program percepatan ini tidak hanya bertujuan untuk memperluas cakupan penerima manfaat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menjelaskan bahwa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang menjadi sasaran program subsidi rumah mencakup kelompok yang memiliki pendapatan tetap maupun tidak tetap dengan tingkat kerentanan ekonomi.

“Berdasarkan Arahan Pemerintah, MBR meliputi anggota TNI dan POLRI berpangkat rendah, ASN, pegawai BUMN, serta pekerja informal seperti pedagang kaki lima dan sopir ojek berani,” kata Josua.

Josua menambahkan, ada beberapa kriteria teknis dalam menentukan MBR, seperti batas penghasilan, belum pernah memiliki rumah pribadi, serta syarat administratif lainnya. “Pemerintah juga membatasi luas rumah dan menetapkan batasan penghasilan maksimum agar program tepat sasaran,” jelasnya.

Menurut Josua, FLPP melibatkan kerja sama pemerintah dan perbankan. “Bank mitra menyediakan kredit bersuku bunga rendah dan tetap, uang muka ringan, serta angsuran yang disubsidi pemerintah. Hal ini membuat subsidi rumah jauh lebih terjangkau dibandingkan KPR komersial,” tutupnya. –

 

[edRW]