Pemerintah Pastikan RKUHAP Dirancang demi Keadilan dan Kepastian Hukum

Berita636 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disusun dengan tujuan utama untuk memperkuat keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penegasan ini disampaikan dalam berbagai forum diskusi publik dan audiensi antara DPR RI, pemerintah, dan berbagai elemen sipil sebagai bentuk komitmen terhadap proses legislasi yang transparan dan partisipatif.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa pembaruan KUHAP yang sudah berusia lebih dari empat dekade merupakan kebutuhan mendesak dalam rangka menyelaraskan sistem pidana nasional dengan dinamika hukum dan HAM di era modern.

RKUHAP hadir untuk menghapus praktik-praktik hukum acara yang dianggap usang dan tidak lagi menjamin-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.

“RKUHAP tidak sekedar revisi, melainkan perombakan menyeluruh untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung adil, manusiawi, dan akuntabel,” ujarnya.

RKUHAP juga memperkenalkan mekanisme baru seperti kontrol yudisial terhadap tindakan aparat, penangkapan masa tersingkir, serta penguatan peran hakim dalam proses pra-persidangan.

“Ini menjadi bagian penting dari upaya reformasi yang diajukan agar tidak lagi menempatkan warga negara sebagai objek, melainkan subjek hukum yang setara di mata negara,” imbuhnya.

Di sisi lain, Anggota panitia kerja (panja) RKUHAP, Muhammad Nasir Djamil menyatakan siap menerima masukan konstruktif demi penyempurnaan naskah akhir RKUHP. Proses pembahasan pun dianggap terbuka, bahkan masyarakat diperkenankan mengikuti langsung menyiarkan pembahasan di DPR, termasuk menyampaikan aspirasi secara formal.

“Kami siap menerima masukan konstruktif demi penyempurnaan naskah final RKUHAP. Semua masukan dari sipil masyarakat, akademisi, maupun praktisi hukum akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi ini,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menjelaskan dalam proses penyusunannya, pemerintah menekankan bahwa RKUHAP disusun dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, dan akuntabilitas.

“Dalam proses penyusunannya, kami menekankan bahwa RKUHAP dirancang dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak asasi manusia, keterbukaan, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa salah satu tujuan utama dari RKUHAP adalah menciptakan keseimbangan kepentingan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara. Dengan sistem yang lebih transparan dan berorientasi pada keadilan substantif, RKUHAP yang diharapkan mampu menghapus praktik-praktik hukum yang kerap diperiksa menimbulkan kerusakan dan diskriminasi

Dengan landasan semangat reformasi hukum yang inklusif dan berbasis HAM, pemerintah berharap RKUHAP dapat menjadi tidak penting dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, modern, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. RKUHAP diharapkan menjadi cerminan negara hukum yang menjamin keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.-

 

[edRW]