Pemerintah Komitmen Jaga Masa Depan Anak melalui PP Pembatasan Penggunaan Medsos

Berita37 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya digital dengan merancang regulasi penggunaan media sosial. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya keterlibatan anak dalam platform digital dan meningkatkan risiko paparan konten negatif.

“Keamanan dan perlindungan anak di dunia digital sangat penting. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Ia menambahkan bahwa regulasi ini akan memanfaatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar penyusunan peraturan pemerintah terkait.

“Platform dilarang menjadikan anak-anak sebagai komoditas,” tegas Meutya Hafid.

“Semangat PP ini adalah untuk melindungi anak-anak sehingga platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mengedepankan aspek perlindungan lebih dulu daripada aspek komersialisasinya,” lanjut Meutya.

“Kami sedang membahas batasan usia anak yang diperkenankan mengakses media sosial bersama kementerian terkait,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.

“Kemen PPPA bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam menetapkan aturan ini,” tegas Arifatul Choiri Fauzi.

Upaya pemerintah ini sejalan dengan langkah yang diambil oleh Australia, yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial serta memberikan sanksi kepada platform yang gagal mencegah akses tersebut. Indonesia juga mempertimbangkan penerapan regulasi serupa untuk melindungi anak dari risiko online, termasuk paparan iklan perjudian yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan moral mereka.

Penting untuk dicatat bahwa hampir 50% anak di bawah usia 12 tahun di Indonesia menggunakan internet, dengan banyak dari mereka mengakses platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Kemen PPPA sedang menyusun tiga regulasi utama terkait perlindungan anak di era digital, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital, dan revisi Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.

Dengan langkah-langkah strategi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak, serta melindungi mereka dari potensi risiko yang ada di dunia maya.

[edRW]