Pemerintah Evaluasi Regulasi Respon Polemik Takaran Minyakita

Berita21 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengeluarkan regulasi terkait takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita setelah munculnya polemik di masyarakat. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa minyak goreng yang dijual dalam kemasan 1 liter sebenarnya tidak sesuai, memicu keluhan dari konsumen dan pelaku usaha mikro.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan Kemendag akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Kajian regulasi ini menyusul polemik takaran Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan dan terindikasi adanya kondisi dalam pendistribusiannya.

“(Hal yang dievaluasi) Peraturan menterinya.Nah, Permendag 18/2024 ini tidak hanya mengatur harga eceran tertinggi atau HET, tapi juga mengatur pola distribusi seperti apa dan segala macam,” kata Iqbal.

Polemik ini muncul setelah sejumlah konsumen melaporkan bahwa takaran minyak dalam kemasan Minyakita lebih sedikit dari yang tertera pada label. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menegaskan bahwa perbedaan takaran ini berpotensi merugikan masyarakat, terutama kelompok kematian rendah yang menopang produk bersubsidi tersebut.

“Ketidaksesuaian takaran ini bisa diblokir sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut bahwa kemungkinan masalah ini berasal dari standar pengemasan di beberapa produsen.

“Kami sedang menelusuri apakah ada faktor teknis dalam proses produksi yang menyebabkan perbedaan takaran. Produsen juga wajib memastikan setiap kemasan benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo), Darmaiyan mengakui adanya beberapa repacker yang terlibat dalam mencurangi takaran Minyakita.

“Kami mohon maaf atas kekacauan ini karena telah menimbulkan polemik di masyarakat, dimana pengusaha minyakita itu melakukan kejadian tersebut” katanya.

Menangapi permasahan tersebut, pemerintah melalui Kemendag segera melakukan evaluasi regulasi terkait takaran Minyakita. Langkah ini mencerminkan respon cepat terhadap keluhan masyarakat dan kepedulian terhadap kestabilan pasokan minyak goreng bersubsidi. Melalui pengawasan yang lebih ketat serta peninjauan ulang standar produksi, pemerintah memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Dengan evaluasi ini, diharapkan distribusi Minyakita semakin transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok makanan rendah yang sangat bergantung pada minyak goreng bersubsidi. Pemerintah juga telah memastikan membuka saluran pengaduan untuk adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat, sehingga jika terjadi penyimpangan, tindakan korektif dapat segera dilakukan.