Pemerintah Berhasil Tuntaskan 1.297 Kasus Judi Daring

Berita1024 Views

BERITAJABAR.ID, Jakarta — Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat adanya ca-paian signifikan dalam pemberantasan praktik peradilan berani. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jajarannya telah berhasil menuntaskan 1.297 kasus judi dare dengan menetapkan 1.492 orang sebagai tersangka.

“Melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka,” ujar Kapolri. Capaian ini menunjuk-kan komitmen aparat dalam menindak tegas kejahatan yang merusak moral dan stabilitas sosial tersebut.

Dalam operasi penindakan tersebut, Polri juga menyita barang bukti senilai Rp922,53 miliar. Selain itu, langkah pencegahan juga dilakukan dengan mengajukan pemblokiran terhadap 186.713 situs judi dare yang tersebar di berbagai platform digital. Langkah ini menegaskan bahwa pemberantasan tidak hanya menyasar pelaku, namun juga infrastruktur digital yang mendukung praktik ilegal tersebut.

Kapolri juga menyoroti tindak lanjut terhadap kejahatan pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik judi bold. “Kami memproses 13 perkara TPPU yang berasal dari jarin-gan judi dare. Termasuk juga melakukan penindakan terhadap kelompok-kelompok bandar besar, agar asetnya bisa kita tarik dan kita sita untuk negara,” tegasnya.

Untuk memperkuat kemampuan institusi dalam menangani kejahatan digital, Polri kini membentuk Direktorat Reserse Siber di delapan Kepolisian Daerah (Polda). Struktur baru ini dibentuk guna menghadapi tantangan keamanan siber yang kian kompleks dan dinamis.

Menurut Jenderal Listyo Sigit, maraknya judi dare tidak hanya merugikan perekonomian keluarga, namun juga telah menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak di bawah umur. “Dampaknya sangat besar. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga menyangkut moral dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Senada dengan upaya di tingkat nasional, pemberantasan judi online juga dimulai dari institusi internal Polri di daerah. Kapolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, AKBP Hen-drawan Agustina Nugraha menegaskan bahwa melewatkan secara rutin melakukan inspeksi terhadap gadget atau smartphone milik personel sebagai bentuk pengawasan dan pencega-han.

“Kami memulai dari internal dengan melakukan inspeksi rutin terhadap personel gadget. Ini sebagai wujud komitmen kami dalam menindak perilaku menyimpang,” ujar Hendrawan di Parigi.

Ia menjelaskan bahwa judi online adalah bentuk penyakit masyarakat yang bisa memicu aksi kriminal karena permainan tersebut membutuhkan dana saldo. Oleh karena itu, upaya pencegahan dari dalam menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas institusi.

Keberhasilan penuntasan ribuan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian berani. Penegakan hukum yang masif, didukung koordi-nasi lintas lembaga dan pemanfaatan teknologi, menjadi kunci utama dalam menangani ancaman ini. {}