BERITAJABAR.ID, Jakarta – Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mengalokasikan dana besar dalam program penghapusan utang. Program ini bertujuan untuk memberikan peluang kedua bagi para pelaku UMKM yang terbelit utang, sehingga dapat bangkit kembali dan berkontribusi pada pemulihan perekonomian nasional. Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan untuk menghapus utang dari 1 juta UMKM, dengan nilai total mencapai Rp 14 triliun.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pemerintah telah memproses penghapusan utang untuk 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia, dengan nilai total mencapai Rp 2,5 triliun.
“Ini adalah langkah awal yang signifikan untuk meringankan beban UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, namun sering kali terhambat oleh masalah keuangan. Penghapusan utang ini agar lebih banyak lagi pelaku UMKM yang terbebas dari beban finansial yang menghambat pertumbuhannya,” ujar Maman.
Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyambut baik kebijakan ini dan menyebutnya sebagai langkah strategis dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia. Menurutnya, sektor UMKM merupakan pilar penting dalam perekonomian Indonesia dan patut didukung oleh Pemerintah.
“Penghapusan utang ini memberikan peluang kedua bagi UMKM untuk bangkit, mengurangi beban finansial, dan berperan aktif dalam perekonomian nasional. Sektor ini adalah pilar penting dalam perekonomian Indonesia, dan penghapusan utang akan meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM di pasar global,” kata Ilham.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa OJK mendukung penuh program penghapusan utang UMKM dan akan terus berkoordinasi agar pelaksanaan program tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Kami memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2024 terkait penghapusan kredit macet UMKM. OJK akan terus mengikuti pelaksanaan program ini untuk memastikan keberhasilannya,” kata Mahendra.
Mahendra menambahkan bahwa pengawasan yang ketat terhadap kebijakan kebijakan ini akan memastikan bahwa dana yang dialokasikan tepat sasaran dan digunakan sesuai dengan tujuan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan perekonomian pascapandemi dan memberikan dorongan yang diperlukan untuk memajukan sektor UMKM yang terbukti mampu menyerap lapangan kerja dalam jumlah besar,” tutupnya.
***